BANYUMAS, KAMIS- Awaludin (26), warga Kelurahan Karang Pucung, Kecamatan Purwokerto Selatan, Kabupaten Banyumas, ditangkap aparat Kepolisian Wilayah Banyumas karena membawa shabu seberat 10 gram. Diduga, Awaludin adalah kurir yang akan menjual barang haram yang nilainya sekitar Rp 10 juta itu.
Kepala Sub Bagian Reserse dan Kriminal Polwil Banyumas Komisaris Irwanto, Kamis (24/4), mengatakan, dalam perdagangan shabu ini, tersangka diduga memang hanya bertindak sebatas kurir, dari bandar kepada pemakai. Namun, aksi tersangka sudah berlangsung cukup lama, dan dia pun sudah menjadi target operasi Polwil Banyumas.
"Kami dari kepolisian sudah lama mengintai tersangka dan mengawasi gerak-geriknya. Namun baru kali ini, kami berhasil meringkus tersangka bersama barang buktinya," ucapnya.
Irwanto mengatakan, tersangka diringkus di Jalan Patriot, Purwokerto. Saat itu tersangka mengantungi 10 gram shabu di saku celananya, untuk diantarkan kepada seorang pemesan. "Ketika itu dia sedang berjalan di pinggir jalan raya, dan kami langsung meringkusnya. Di saku celananya, kami menemukan 10 gram shabu-shabu seharga Rp 10 juta," tuturnya.
Untuk bandar maupun pemesan shabu itu sendiri sampai saat ini belum terungkap. Dikatakan Kepala Polwil Banyumas Komisaris Besar Boy Salamuddin, saat ini pihaknya masih terus mengembangkan kasus tersebut. Salah satunya untuk mengungkap jaringan perdagangan shabu di mana tersangka ikut di dalamnya.
Jaringan peredaran psikotropika itu cukup beragam dan bisa datang dari wilayah mana saja. "Sekarang ini, kami sedang menyelidiki apakah tersangka termasuk jaringan Cilacap, Purwokerto atau lainnya," ujarnya.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang