KPU Belum Putuskan Syarat Materai untuk Dukungan Calon Perorangan

Kompas.com - 25/04/2008, 19:12 WIB

 

BANDUNG, JUMAT - Hingga saat Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum memutuskan dukungan calon perseorangan harus disertai materai atau tidak. Draft peraturan detail tentang teknis persyaratan perseorangan ini sedang dibahas di Bogor.

Ketua KPU Pusat Abdul Hafiz Anshary mengatakan hal itu dalam acara Sosialisasi Perubahan Kedua Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah di Hotel Savoy Homann, Bandung, Jumat (25/4).

Anshary menjelaskan, persiapan draft ini dilakukan karena revisi kedua UU Nomor 32/2004 sudah disahkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI per 1 April lalu dan kini sedang menunggu presiden menandatanganinya. Jika hingga akhir April ini Presiden SBY belum juga menandatangani hasil revisi tersebut, UU Nomor 32/2004 tetap harus diundangkan per 1 Mei.  

KPU sudah menyiapkan draft peraturan yang menindaklanjuti revisi UU 32/2004 tersebut, terutama yang terkait dengan calon perseorangan. "Insya Allah kami rapat di Bogor sampai dengan Minggu untuk menfinalisasi draft itu. Dalam perhitungan kami, satu minggu setelah hasil revisi ditandatangani presiden, akan kami turunkan hasil pembahasan draft tersebut, " kata Anshary.

Agenda rapat di Bogor itu, kata Anshary, antara lain membahas teknis verifikasi dukungan calon perseorangan, terutama tentang materai dan jenis kartu identitas pendukung. Sampai saat ini masih berkembang wacana yang terbelah dua. Di satu sisi, muncul kelompok yang menginginkan dukungan terhadap calon perseorangan tetap dibubuhi materai. Di sisi lain, ada kelompok yang menginginkan sebaliknya.

Bertolak pada proses verifikasi dukungan terhadap calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) pada tahun 2004, kata Anshary, tidak perlu menggunakan materai. Sebab, proses verifikasi dukungan akan dilakukan secara ganda. Pertama adalah memverifikasi secara administratif. Kedua, verifikasi faktual dengan mengecek langsung ke lapangan. "Kita tunggu saja hasil rapat KPU, apakah nanti tetap pakai materai atau tidak, " ujarnya.

Selain itu, lanjutnya, KPU masih menggodok jenis identitas yang dilampirkan dalam dukungan terhadap calon perseorangan. Selain kartu tanda penduduk (KTP), bukti diri bisa berupa surat izin mengemudi (SIM), kartu pelajar, maupun paspor.

Anshary juga mengingatkan kepada KPU provinsi dan kabupaten/kota yang akan menyelenggarakan pemilihan umum untuk mengikuti perkembangan kebijakan KPU. Jika masih memungkinkan mengakomodasi calon perseorangan, KPU terkait diminta untuk menyesuaikan jadwal, terutama terkait dengan verifikasi calon perseorangan.

Menanggapi hal ini, Ketua KPU Kota Bandung Benny Moestofa mengatakan, pihaknya telah berencana mengubah tahapan Pemilihan Umum Kepala Daerah Kota Bandung. Ini untuk memberi peluang verifikasi bukti dukungan terhadap calon perseorangan.

Untuk tahapan kampanye, hari tenang, dan pencoblosan tidak diubah. Pencoblosan tetap dilakukan pada 10 Agustus. "Yang diubah mungkin tahapan pendaftaran dan pengembalian formulir calon, " kata Benny. (MHF)  

 

 

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau