BANDUNG, JUMAT - Komisi Pemilihan Umum Kota Bandung akan mengubah tahapan Pemilihan Umum Kepala Daerah Kota Bandung. Ini merupakan dampak dari belum adanya pedoman teknis persyaratan calon perseorangan.
Ketua KPU Kota Bandung Benny Moestofa mengatakan hal itu di sela-sela acara Sosialisasi Perubahan Kedua Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah di Hotel Savoy Homann, Jumat (25/4).
"Pada prinsipnya, kami mengakomodir calon perseorangan. Tahapan yang sudah kami buat itu tidak memasukkan tahapan verifikasi dukungan calon perseorangan. Maka, tahapan pemilihan wali kota pun harus diubah," kata Benny.
Benny menjelaskan, tahapan yang berubah adalah masa pendaftaran dan pengembalian formulir pencalonan yang semula dijadwalkan tanggal 2 Mei hingga 13 Juni. Masa pengembalian formulir kemungkinan diundur. "Tapi kami belum tahu diundur sampai kapan. Yang jelas, masa kampanye, hari tenang, dan pencoblosan tidak diubah. Pencoblosan tetap tanggal 10 Agustus," ujar Benny.
Benny mengatakan, perubahan tahapan Pemilihan Umum Kepala Daerah Kota Bandung akan segera dilakukan begitu sudah ada petunjuk serta aturan detailnya ditetapkan KPU Pusat. Dia berharap pekan depan aturan detail itu sudah rampung sehingga KPU Kota Bandung bisa lebih awal menata tahapan Pemilihan Umum Kepala Daerah Kota Bandung.
Pada saat yang sama, Ketua KPU Pusat Abdul Hafiz Anshary menjelaskan, pihaknya tengah menggelar rapat di Bogor untuk menggodok draft petunjuk teknis persyaratan perseorangan. Diperkirakan, pekan depan petunjuk teknis tersebut sudah selesai. (MHF)
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang