Depkeu Gandeng KPK Telusuri Rumah Dinas Negara

Kompas.com - 25/04/2008, 21:39 WIB

JAKARTA, JUMAT - Untuk menelusuri aset-aset negara berupa rumah dinas dan aset lainnya yang banyak beralih kepemilikannya ke mantan pejabat negara dan pihak lain, Departemen Keuangan akan menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dengan kerja sama tersebut, Depkeu berharap banyak aset negara yang bisa diselamatkan.

Hal itu disampaikan Direktur Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Depkeu, Hekinus Manao kepada Kompas di Jakarta, Jumat (10/4) petang.

"Saya akan menjajaki kerja sama itu. Ada baiknya, Depkeu memang bekerja sama dengan KPK yang sekarang ini tengah melakukan pengembangan sejumlah kasus peralihan rumah dinas negara menjadi milik pribadi. Karena, seperti yang disampaikan KPK, kasus pengalihan rumah dinas seperti yang terjadi di Departemen Pekerjaan Umum baru-baru ini, tak hanya terjadi di Departemen PU, akan tetapi juga di departemen lainnya," ujar Hekinus.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Wakil Ketua KPK bidang Pencegahan Haryono Umar, mantan Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah Soenarno diduga mengalihkan sebuah rumah milik negara di Jalan Senopati 26, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, menjadi rumah milik pribadi. Temuan tersebut merupakan hasil penelaahan dan penyelidikan KPK terhadap Laporan Harta Kekayaan yang dilaporkan Soenarno. (Kompas, 9/4)

Hekinus mengakui, hingga kini, pihaknya tengah mempersiapkan upaya untuk menelusuri aset-aset negara itu di seluruh Indonesia. "Setelah menelusuri rekening liar, Depkeu juga akan memfokuskan penelusuran aset-aset negara berupa rumah dinas, tanah, bangunan lainnya, peralatan dan piutang negara," ujarnya.

BUMN beri data

Secara terpisah, Juru Bicara KPK Johan Budi SP merespon positif rencana Depkeu mengajak kerja sama. "Kami memang sudah merencanakan untuk bertemu dengan Direktur Jenderal Kekayaan Negara Depeku Hadianto untuk mengadakan pertemuan, minggu depan. Tujuannya, untuk mengembalikan seluruh aset negara, bukan hanya rumah akan tetapi juga tanah, bangunan dan peralatan, agar negara tidak dirugikan lebih besar lagi," ujar Johan.

Bahkan, tambah Johan, KPK juga sudah bertemu dengan Sekretaris Menteri Negara BUMN Said Didu untuk membicarakan aset-aset negara yang kini berada di tangan orang-orang yang tidak jelas. "Pak Said berjanji akan menyerahkan data-datanya ke KPK. Ini, jelas langkah yang bagus untuk mengembalikan kekayaan negara," tandas Johan.

Johan menambahkan, nilai kerugian negara akibat perlaihan rumah dinas saja, kerugiannya sangat besar sekali. Untuk satu rumah milik Departemen PU yang kemarin diungkapkan oleh KPK, nilainya mencapai Rp 6-8 miliar. "Coba, kalau tiga rumah, berapa? Ditambah lagi dari 41 rumah yang ditemukan KPK eks milik PT Kereta Api Indonesia (KAI). Belum, ada sekitar 16.000 rumah dinas lainnya milik KAI yang dilaporkan beralih kepemilikannya," jelas Johan.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau