Pak Kapolsek Nyabu di Kantor

Kompas.com - 27/04/2008, 12:19 WIB

 

BOGOR, MINGGU - Kapolsekta Bogor Utara AKP Rudianes ditangkap di ruang kerjanya di Jalan Pajajaran, Kota Bogor, Jumat (25/4) malam. Di ruang kerjanya terdapat bukti peralatan untuk mengonsumsi sabu-sabu.

Informasi yang dihimpun Warta Kota hingga Sabtu (26/4) malam menyebutkan bahwa AKP Rudianes ditangkap bersama dua rekannya, terdiri atas satu pria dan satu wanita.

Malam itu, sekitar pukul 22.00, AKP Rudianes belum pulang. Mapolsekta Bogor Utara pun tampak sepi. Yang terlihat hanya beberapa petugas jaga. Tiba-tiba, beberapa petugas berpakaian sipil yang diduga dari Polda Jawa Barat dan Mabes Polri masuk ke ruangan Rudianes tanpa mengetuk pintu.

Mereka memergoki perwira pertama itu selesai mengonsumsi sabu-sabu bersama dua rekannya. Di ruangan tersebut, petugas dari Mabes Polri itu menemukan barang bukti berupa bong sebagai alat pengisap sabu-sabu. Rudianes dan dua rekannya itu segera digelandang ke Mabes Polri.

Kapolwil Bogor Kombes Sabar Rahardjo yang dikonfirmasi Sabtu (26/4) menyatakan masih menyelidiki kabar itu. ”Belum jelas itu. Lagi diteliti,” ujarnya melalui sambungan telepon.

Ia kemudian balik bertanya, ”Sumber informasi kamu dari mana?” Ketika Warta Kota menyebut sumbernya, Kapolwil kembali mengatakan, ”Tanya saja ke sumber itu.”

Direktur Narkoba Mabes Polri, Brigjen Pol Indradi Thanos, mengaku belum mendapat laporan soal penangkapan Kapolsek Bogor Utara, AKP Rudianes. ”Saya nggak tahu. Belum dapat laporan dari anggota,” ujarnya saat dikonfirmasi Warta Kota Sabtu malam.

Hal senada dikatakan Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Abubakar Nataprawira. ”Mungkin saja benar, tapi saya belum mengiyakan,” kata Abubakar.

Pukul 19.00, Kapolresta Bogor AKBP Yazid Fanani saat dihubungi tidak mengangkat ponsel-nya. Begitu juga dengan sejumlah perwira di Polresta Bogor.

Namun menjelang pukul 21.00, AKBP Yazid Fanani mengangkat teleponnya. Ia pun mengakui bahwa anak buahnya ditangkap oleh tim khusus. “Ya begitulah adanya. Kasus ini ditangani langsung oleh Mabes Polri. Dia ditangkap di ruang kerjanya,” katanya.

Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Susno Duadji pun memberikan penjelasan saat dihubungi menjelang tengah malam. ”Urinenya sudah diperiksa di lab,” katanya.

Susno menegaskan bahwa AKP Rudianes langsung dicopot dari jabatannya untuk memudahkan pemeriksaan. Setelah proses pemeriksaan selesai, sidang kode etik juga akan dilakukan oleh Polda Jabar. “Setelah itu baru dia menjalani sidang di pengadilan umum,” kata Susno.

Polda Jawa Barat memberikan nama lengkap tersangka adalah AKP Endang Rudianes. Di kalangan wartawan yang bertugas di Bogor, sang kapolsek lebih dikenal dengan nama Rudianes, sesuai name tag yang terpasang di baju.

Susno menegaskan bahwa Polri, termasuk Polda Jabar, sedang giat membersihkan institusi tersebut dari anggota yang melanggar disiplin atau melakukan tindak pidana.

Kasus seorang perwira polisi tertangkap karena urusan narkoba di wilayah Bogor sebelumnya dialami Kapolsek Cisarua AKP Jumantoro (40).

Bedanya, Jumantoro ditangkap tim Reserse Polda Metro Jaya di rumahnya di Bumi Serpong Damai (BSD), Tangerang. Barang buktinya berupa 8 gram sabu-sabu, 1.800 ekstasi, dan beberapa gram putaw senilai Rp 400 juta. (Warta Kota/akn/wid/Tribun Jabar)

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Halaman Selanjutnya
Halaman:
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau