JAKARTA, SENIN - Wakil Ketua Badan Kehormatan DPR Gayus Lumbuun mengatakan, KPK boleh menyita seluruh dokumen yang ada di ruang kerja Al Amin Nur Nasution, sepanjang dianggap penting untuk penyidikan kasus yang tengah mereka tangani.
Gayus memaparkan, terdapat tiga macam dokumen yang ada di ruang kerja anggota dewan. Pertama, dokumen politik, yaitu dokumen yang dimiliki anggota, baik dalam kapasitasnya sebagai anggota parpol maupun fraksi di DPR. Kedua, dokumen negara yang merupakan bahan rapat tertutup yang tidak dapat dipublikasikan, dan dokumen pribadi. "Ya boleh saja semua dokumen disita asalkan memang untuk kepentingan penyidikan. Kita tidak akan menghalangi," ujar Gayus setibanya di Lantai 16 Gedung DPR, tempat ruang kerja Al Amin.
Gayus yang mengaku baru pertama kali menginjakkan kaki di Lantai 16 Gedung DPR juga menyatakan tidak tahu mengenai papan nama Al Amin yang sudah tak tertempel di depan ruang kerjanya. Mengenai dokumen-dokumen yang kemungkinan sudah tidak berada di ruangan Al Amin (penghilangan barang bukti), Gayus berujar, "Lihat saja, pintunya kan terkunci. Kunci dipegang oleh kesekjenan. Kalau sampai itu terjadi ada prosedur dan sanksinya," ujar dia.
Penggeledahan oleh KPK dijadwalkan berlangsung pukul 10.00. Hingga berita ini diturunkan, penyidik KPK yang akan melakukan penggeledahan belum tampak di lantai 16.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang