JAKARTA, SENIN - Penyanyi dangdut, Kristina, pada Kamis (24/4) lalu tak dapat memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi karena sakit. Hal tersebut diungkapkan Juru Bicara KPK, Johan Budi SP, Senin (28/4).
Istri anggota Komisi IV yang menjadi tersangka kasus pengalihfungsian hutan lindung menjadi hutan tanaman industri, Al-Amin Nur Nasution diperiksa terkait kasus baru, di luar kasus Bintan tersebut. Oleh karena itu, pada hari ini, KPK menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap pelantun lagu Jatuh Bangun itu.
"Kalau Kamis kemarin, dia tidak datang dengan alasan sakit. Hari ini, Kristina sih ada jadwalnya. Tapi sampai sekarang belum datang. Dia diperiksa untuk kasus baru yang belum bisa diungkapkan kepada publik karena masih dalam proses penyelidikan," ujarnya ketika dihubungi Kompas.com, Senin (28/4).
Hingga pada pukul 10.20, Kristina masih belum kelihatan di Gedung KPK di Jalan HR RAsuna Said Jakarta Selatan.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang