JAKARTA, SENIN - Jika Presiden Timor Leste Ramos Horta tidak merespon somasi Metro TV dan wartawan seniornya Desi Anwar yang akan diajukan Selasa besok, Todung Mulya Lubis sebagai kuasa hukum akan mengambil langkah-langkah hukum.
"Intinya Ramos mencabut tuduhannya dan meminta maaf. Jika tidak minta maaf, akan dibawa pada upaya-upaya hukum dan forum internasional," kata Todung Mulya Lubis saat konferensi pers di Hotel Mulia, Jakarta, Senin (28/4).
Mengingat proses hukumnya nanti melibatkan dua negara dengan sistem hukum berbeda, Todung akan bekerja sama dengan para pengacara di Timor Leste. Todung mengakui bahwa Pasal 79 Undang-Undang Dasar Republik Demokratik Timor Leste memberikan sejumlah imunitas kepada Ramos Horta sebagai presiden. Namun, ia yakin bahwa konstitusi tersebut tidak serta merta membiarkan preseidennya berhak untuk mencemarkan nama baik atau memfitnah pihak lain. Demikian pula konstitusi tersebut juga tidak membatasi pihak lain menempuh jalur hukum perdata sehubungan dengan perkara tersebut.
Sejauh ini, Desi Anwar telah melaporkan perkara ini kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan International Federation of Journalistist, Brussels. Sementara itu pihak Metro TV telah melaporkan perkara tersebut kepada Menteri Luar Negeri Indonesia Hassan Wirajuda, Dewan Pers, dan Persatuan Wartawan Indonesia.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang