CIANJUR, SELASA - Surat edaran Bupati Cianjur tanggal 26 April 2007 Nomor 474.4/1407/DSTKC perihal pelayanan KTP gratis tidak dilaksanakan sepenuhnya oleh aparat di bawahnya. Di lapangan, pengurusan KTP tetap dipungut biaya dengan berbagai alasan.
Salah satunya dialami Burhan (34), warga Kampung Tipar RT 03 RW 04, Desa Hegarmanah, Kecamatan Karangtengah, Cianjur. Untuk membuat KTP ia harus memiliki kartu keluarga (KK) yang baru, harus lunas SPPT, kemudian dimintai administrasi untuk pembuatan KTP.
Hari ini, Selasa (29/4), Burhan mengaku kesal dengan sikap bawahan Bupati Cianjur yang tetap memungut biaya KTP. "Padahal saat Bupati Cianjur melakukan kunjungan ke berbagai daerah selalu mengatakan bahwa pembuatan KTP gratis," katanya.
Wawan (25), warga Cikidang, Cianjur, bahkan mengaku untuk pembuatan KTP di Kecamatan Cianjur Kota ada tarifnya. Pembuatan KTP satu hari dikenai biaya Rp 50.000, dan Rp 25.000 selama tiga minggu.
"Karena KTP sangat penting bagi saya yang sering pulang pergi Cianjur-Jakarta, maka berapa pun yang diminta untuk mengurus KTP kita kasih saja agar lebih cepat," katanya.
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Cianjur Iwan Permana SH menyesalkan kejadian tersebut. "Ini perlu ditindak tegas bila memang di lapangan masih ada yang memungut biaya pembuatan KTP seperti itu," ucapnya. (ant)