Franky Prihatin Nasib Buruh Migran

Kompas.com - 29/04/2008, 17:09 WIB

JAKARTA, SELASA - Pelecehan seksual, pemerkosaan, hingga tidak dibayarnya gaji mereka senantiasa mengiringi cerita-cerita kaum buruh migran. Maksud hati meraup rezeki di negeri orang, tahunya cuma dapat penderitaan dan kisah duka.

Cerita-cerita di atas seakan-akan tidak pernah berhenti. Selalu saja ada yang baru dan mengerikan. Bahkan beberapa di antaranya harus pulang tanpa nyawa.

Kisah-kisah pilu inilah yang menggugah hati musisi Franky Sahilatua (54) untuk turut memikirkan nasib kaum buruh migran selama ini, khususnya pekerja domestik (pembantu rumah tangga) migran. Keprihatinan Franky ini dipertegas dengan status yang disandangnya saat ini.

Bersama artis Rieke Dyah Pitaloka dan Nini Carlina, Franky merupakan Duta Pekerja Migran Indonesia. Musisi yang sering menghadirkan lirik-lirik bernuansa kritik sosial ini mengharapkan pemerintah segera memberikan ketegasan soal status pekerja domestik (pembantu rumah tangga) di Indonesia yang saat ini dianggap bukan sebagai pekerja.

Sebab, dengan statusnya sekarang mereka tidak mendapatkan perlindungan hukum semestinya sebagaimana pekerja lainnya. Jadi tak heran jika pekerja domestik di Indonesia yang saat ini mencapai sekitar lima juta rentan terhadap eksploitasi dan juga kekerasan fisik dan seksual.

"Manajemen perlindungan di Indonesia lemah. Pemerintah belum rumuskan status pembantu rumah tangga sehingga korbannya makin banyak," ujarnya di sela acara konferensi pers soal acara peringatan Hari Buruh Sedunia di Kantor ILO, Menara Thamrin, Jakarta, Selasa (29/4).

Khusus buruh migran, Franky mengatakan bahwa kasus-kasus yang dialami para buruh tersebut tidak semata-mata jadi tanggung jawab majikan tempat mereka bekerja. Pemerintah Indonesia pun harus bertanggung jawab karena tidak bisa memberikan jaminan perlindungan bagi warganya di luar negeri.

"Itu tanggung jawab mereka (pemerintah) karena mereka dapat fasilitas negara. Dan salah satu yang menyumbang kan dari para pekerja migran," ujarnya.

Dengan penuh keyakinan, Franky mengatakan bahwa pejabat pemerintah dinilainya telah melakukan pelanggaran HAM terhadap para pekerja jika terjadi kekerasan dan perilaku menyimpang dari majikan di tempat mereka bekerja. Pelanggaran HAM itu tidak semata-mata ditunjukkan dengan tidak adanya jaminan perlindungan terhadap pekerja, tetapi juga karena pejabat tidak mampu menggunakan jabatannya sebagaimana mestinya..

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau