Halimah di Atas Angin

Kompas.com - 30/04/2008, 11:13 WIB

JAKARTA, RABU - Halimah Agustina Kamil kembali di atas angin. Saksi ahli pada sidang sita harta bersama Halimah-Bambang Trihatmodjo, Zulfa Djoko Basuki, mengatakan bahwa kedudukan istri dan suami adalah seimbang. Dengan kata lain, Halimah juga memiliki hak atas harta yang diperoleh selama 26 tahun berumah tangga dengan putra ketiga Presiden Soeharto (alm) tersebut.

Zulfa yang hadir sebagai saksi ahli pada sidang harta bersama Halimah-Bambang berpendapat istilah marital yang ada pada pasal 95 Kompilasi Hukum Islam (KHI) lebih tepat jika disebut matrimonial.

”Kalau marital mengindikasikan hanya suami yang berhak atas harta bersama. Sedang matrimonial istri dan suami mempunyai kedudukan yang seimbang pada sita harta bersama. Jadi, kalau tidak ada perjanjian perkawinan istri juga berhak mengajukannya,” kata ahli hukum Universitas Indonesia itu.

Zulfa merupakan satu-satunya saksi ahli yang dihadirkan pada lanjutan sidang harta bersama Halimah-Bambang di Pengadilan Agama Jakarta Pusat, di Tanahabang, Selasa (29/4) sore.

Dua saksi ahli lainnya, Wakil Ketua Mahkamah Agung Yahya Harahap dan Ketua MUI Nazri Adlani telah didengar pendapatnya pada sidang terdahulu. Saat itu, mereka juga berpendapat istri memiliki alasan kuat untuk mengajukan gugatan sita harta bersama. Pendapat tersebut sama dengan pendapat Zulfa.

Lebih jauh, Zulfa yang ditemui usai sidang menjelaskan, istri bisa mengajukan gugatan sita harta bersama tanpa harus didahului dengan sidang cerai. ”Dalam rumah tangga yang baik-baik saja, tapi si istri curiga suami macam-macam, istri bisa mengajukan sita marital ke pengadilan. Adanya persangkaan yang sifatnya merugikan, bisa dijadikan bukti awal. Ketentuan ini berpegang pada pasal 95 Kompilasi Hukum Islam,” katanya selepas sidang.

Zulfa menambahkan, pemohon sita marital tidak harus membuktikan dengan dokumen maupun sertifikat kepemilikan harta bersama. ”Pasalnya, suami-istri tahu apa saja hartanya yang didapat selama pernikahan. Pernikahan adalah bukti kuat adanya harta bersama. Jadi, persangkaan adanya pemborosan harta bisa jadi alat bukti. Ini merupakan prinsip umum. Apalagi, jika sudah ada orang ketiga yang memungkinkan harta tersebut hilang atau berpindah,” tambahnya.

Pendapat ketiga saksi ahli tersebut membuat Halimah makin optimis. ”Tiga saksi yang berkompeten menyatakan mendukung berlakunya pasal 95 KHI yang merupakan aturan lebih khusus dari UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Dalam hal ini tidak diperlukan bukti-bukti adanya pemborosan, tapi cukup dengan ungkapan persangkaan,” kata Lelyana Santosa, kuasa hukum Halimah.

Sidang sita harta bersama Halimah-Bambang akan kembali digelar pada 13 Mei mendatang dengan agenda penyampaian pendapat saksi ahli dari pihak Bambang. (ign)

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau