PONOROGO, JUMAT - Menteri Kehutanan MS Ka'ban bersikukuh tidak ada yang salah dalam proses pengalihfungsian hutan di Bintan, Kepulauan Riau dan Banyuasin, Sumatera Selatan meskipun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan adanya dugaan suap dalam proses pengalihfungsian hutan itu.
Seperti diketahui, KPK menyidik dugaan suap dalam pengalihfungsian hutan lindung seluas 7.300 hektar di Pulau Bintan, Kepulauan Riau dan pengalihfungsian hutan mangrove di Banyuasin, Sumatera Selatan untuk dijadikan Pelabuhan Tanjung Api-api.
"Semua proses perizinan untuk Bintan dan Tanjung Api-api telah prosedural dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Saya bertanggung jawab sepenuhnya atas izin-izin itu," kata MS Ka'ban usai acara pencanangan penanaman sejuta pohon di Pondok Pesantren Modern Gontor dan 211 Pondok Alumni Gontor di Indonesia, di Pondok Gontor, Ponorogo, Jumat (2/5).
Atas dasar itulah, dia melihat tidak perlu ada pengkajian kembali atas izin pengalihfungsian hutan yang telah dia keluarkan.
Ditanyakan mengenai kesiapannya jika KPK memeriksa dirinya karena dia yang menandatangani dua pengalihfungsian hutan itu, Menhut menjawab siap dan mempersilakan KPK. Dia juga mempersilakan KPK kalau mau menggeledah kantor Departemen Kehutanan. "Boleh-boleh saja (menggeledah-Red), KPK kan kerjanya tukang geledah," katanya sambil tertawa.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang