JAKARTA, SENIN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak takut jika rancangan undang-undang pengadilan tipikor ditolak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Hal ini mengingat KPK beberapa kali menetapkan anggota lembaga legeslatif itu sebagai tersangka kasus korupsi. Ketua KPK, Antasari Ashar, mengatakan pihaknya percaya masih banyak anggota DPR yang memiliki komitmen untuk menumpas korupsi.
"Saya tegaskan tidak ada runcing-runcingan. KPK tidak mengusut institusi, tapi oknumnya yang kebetulan anggota DPR. Menurut saya ini suatu bentuk penegakan hukum. Kami kira masih banyak anggota DPR yang punya komitmen untuk menumpas korupsi," ujarnya didampingi Ketua Tim Penyusun RUU Pengadilan Tipikor, Romli Atmasasmita, Senin (5/5) di Gedung KPK.
Pada 2009, pengadilan tipikor akan dibubarkan. Oleh karena itu, pada saat ini pemerintah sedang menyusun RUU Pengadilan tipikor. "Jika tidak, saya kira ini akan menjadi stagnasi penanganan korupsi di KPK," kata Romli.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang