JAKARTA, SENIN - Rancangan undang-undang pengadilan tipikor sudah siap sebelum pengadilan tipikor dibubarkan pada akhir 2009. Pemerintah menyiapkan RUU ini jauh-jauh hari agar Komisi Pemberantasan Korupsi tidak kesulitan dalam menyelesaikan kasus korupsi.
Ketua Tim Penyusun RUU Pengadilan Tipikor, Romli Atmasasmita, mengatakan, RUU ini dapat segera dibahas Dewan Perwakilan Rakyat. "Apalagi mengingat kesibukan DPR yang besar menjelang pemilihan presiden," ujarnya saat jumpa wartawan di Gedung KPK Jalan HR Rasuna Said Jakarta, Senin (5/5).
Menurut dia, saat ini RUU Pengadilan Tipikor sudah berada di tangan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Dia berharap DPR segera membahas RUU tersebut sebelum lembaga legeslatif Indonesia itu memasuki masa reses.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang