BALIKPAPAN - Praktisi hukum Johnson Siburian menyatakan, undangan pencoblosan Pilgub Kaltim bagi penyandang cacat termasuk penipuan apabila sarana dan perangkat undang-undang tidak dilengkapi terlebih dahulu.
"Penipuan itu, sejauh dapat dibuktikan bahwa sarana bagi penyandang cacat tidak disiapkan sesuai kebutuhan penyandang cacat dapat dilaporkan," ujarnya.
Pernyataan ini dikemukakan Siburian dalam Seminar Pemilu (Juga) untuk Penyandang Cacat dan Hak Penyandang Cacat dalam Pemilu di Gedung Nasional, Selasa (6/5). Seminar ini juga menghadirkan pembicara dari KPU Balikpapan, Tamzil Yusuf. "Bagaimana penyandang cacat tahu kalau petugas yang sudah disumpah mendampinginya jujur. Siapa yang bisa tahu kalau pilihan para tunanetra sesuai yang dipilihnya. Blanko pemilih tidak mengakomodasi itu. Surat suara yang sudah dicoblos langsung masuk kotak suara, bagaimana bisa tahu kalau itu benar pilihannya. Selamanya, kalau tanpa sarana akan tetap sebagai sebuah penipuan," tandasnya.
Dikemukakan, seharusnya hak-hak penyandang cacat dalam pilkada disamakan dengan orang normal. Satu suara dari penyandang cacat menentukan terpilihnya presiden, gubernur, atau wali kota. Ia mengimbau para tunanetra yang tidak disediakan sarana surat pemilih yang menggunakan huruf braille tidak perlu ke TPS untuk memilih.
Seharusnya, Komunitas Penyandang Cacat dan KPUD melakukan penandatanganan nota kesepahaman terkait pilkada, terutama memberi jadwal kampanye calon kepada penyandang cacat. "Seharusnya dari dulu ada aturan dan sarana. Memang hak-hak antara orang normal dan penca sama, tetapi jangan samakan karena secara teknik ada perbedaan aturan. Ini sudah harus dipikirkan sejak lama," katanya.
Tamzil Yusuf mengatakan, Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah dan PP No 6/2000 tidak mengakomodasi tentang penca. Ia juga mengatakan kemungkinan penyediaan surat suara braille mustahil diadakan. Logistik untuk itu tidak tersedia. "Tetapi penyandang cacat bisa didampingi keluarganya dengan menandatangani surat C6 sebagai pernyataan keluarga untuk mengisi dengan jujur. Ada sanksi bagi yang mengisi jika tidak dijawab secara jujur," tuturnya. (nurliah)
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang