Kapolda Bali Setuju Eksekusi Amrozi Cs di Jawa Tengah

Kompas.com - 10/05/2008, 17:18 WIB

DENPASAR, SABTU - Ditimbang dari sisi biaya operasional dan kepraktisan, pelaksanaan eksekusi bagi tiga terpidana mati kasus bom Bali 2002 lebih tepat dilakukan di daerah Jawa Tengah (Jateng). "Mengingat itu, kami sependapat dengan pihak Kejagung yang merencanakan eksekusi dilakukan di Jateng, yakni di daerah yang selama ini dipakai tempat menahan ketiga terpidana mati tersebut," kata Kapolda Bali Irjen Pol Drs Paulus Purwoko, di Denpasar, Sabtu (10/5).
    
Ia menyebutkan, Amrozi dan kawan-kawan selama ini ditahan di Lapas Nusa Kambangan, Cilacap, Jateng, sehingga dilihat dari unsur praktisnya eksekusi dilakukan di daerah itu. "Praktis dan sekaligus dapat menekan biaya operasional bila dilakukan di daerah yang berdekatan dengan lokasi penahanan para terpidana," katanya.
    
Ditanya tentang kemungkinan tidak amannya situasi bila dilakukan di Bali, Kapolda membantah keras dugaan itu. "Di Bali, atau di mana saja eksekusi dilakukan, situasi akan tetap aman. Dan lagi pula, polisi telah melakukan persiapan dan antisipasi yang optimal untuk itu," ucapnya.
    
Kendati pelaksanaannya di Jateng, Kapolda menyebutkan, pihaknya tetap mempersiapkan regu tembak guna mengantisipasi adanya permintaan untuk itu dari kejaksaan.
 
Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol AS Reniban menambahkan, meski secara resmi belum ada permintaan regu tembak dari kejaksaan selaku eksekutor, namun sejumlah anggota Brimob tetap digembleng dalam latihan menembak tepat sasaran. "Anggota Brimob tetap kita gembleng, sehingga begitu ada permintaan regu terlatih telah siap," ucap Kombes Reniban.
    
Dalam mempersiapkan regu tembak, lanjut Reniban, pihaknya telah melakukan psikotes bagi sepuluh anggota regu yang nantinya ditunjuk untuk melaksanakan eksekusi. "Jadi selain dilatih untuk lebih terampil, anggota regu tembak juga harus orang yang lolos psikotes," katanya. Psikotes dilakukan agar pelaksanaan eksekusi bagi para terpidana bom Bali 2002 itu dapat dilakukan sebagaimana mestinya, ujar Kabid Humas.
    
Amrozi bin Nurhasyim (45) dan kakak kandungnya Ali Ghufron alias Muklas (48), serta Abdul Azis alias Imam Samudra (39) yang masing-masing telah terbukti sebagai pelaku bom Bali 2002, diganjar hukuman mati. Ketiganya dijatuhi hukuman mati oleh majelis hakim pada Pengadilan Negeri (PN) Denpasar yang menyidangkan mereka secara berturut-turut sejak Mei hingga September 2003.
    
Setelah sempat menjalani kurungan selama beberapa bulan di Lapas Kerobokan, Kabupaten Badung, atas pertimbangan keamaman ketiganya kemudian dipindahkan penahanannya ke Lapas Nusa Kambangan menunggu proses hukum lebih lanjut. Dalam proses hukum lanjutan mulai dari banding, kasasi hingga permohonan Peninjauan Kembali (PK), seluruh vonisnya menguatkan putusan PN Denpasar, yakni hukuman mati.
    
Terakhir, Amrozi dan kawan-kawan kembali mengajukan PK tahap dua, namun di tengah berlangsungnya pemeriksaan berkas di PN Denpasar, Tim Pengacara Muslim (TPM selaku kuasa hukum ketiga terpidana, menyatakan mencabut permohonan PK tersebut. Sehubungan dengan itu, ketiga terpidana mati yang diketahui menolak tegas untuk mengajukan permohonan grasi kepada Presiden, kini tinggal menunggu pelaksanaan eksekusi di hadapan regu tembak.
    
Aksi peledakan bom pada 12 Oktober 2002 itu selain tercatat menelan 202 korban tewas, juga sekitar 350 korban lain dari sejumlah negara menderita luka-luka.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau