ENDE, KAMIS - Pemilihan gubernur dan wakil gubernur Nusa Tenggara Timur akan segera digelar bulan Juni mendatang. Akan tetapi sampai sekarang seperti Kabupaten Ende, di Flores belum terbentuk panitia pengawas pemilu.
Dari 20 kabupaten/ kota di NTT masih ada enam kabupaten yang belum dibentuk panwaslu menghadapi pemilihan gubernur dan wakil gubernur itu. Keenam kabupaten dimaksud adalah Ende, Manggarai, Manggarai Timur, Belu, Sikka, dan Lembata.
Pembentukan panwaslu tingkat Kabupaten Ende terkendala, karena DPRD setempat menolak untuk membentuknya dengan alasan tak ada dasar hukum yang kuat. Dari dua regulasi yang menjadi acuan, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 - semuanya tak memberikan kepastian hukum bagi DPRD kabupaten membentuk panwaslu untuk pilkada di tingkat provinsi itu.
Pihak pemprov dan DPRD tingkat I telah meminta agar DPRD kabupaten berkoordinasi dengan bupati untuk segera membentuk panwaslu. Pembentukkan panwaslu memang penting. Tapi persoalannya tak ada kewenangan bagi DPRD kabupaten untuk membentuknya. "Apa kami cukup kuat membentuk panwaslu hanya dengan landasan hukum SK gubernur? " kata Ketua DPRD Kabupaten Ende Titus Matias Tibo, Rabu (14/5), di Ende.
Penolakkan itu berdampak serius, apalagi jika sampai tahapan kampanye dan pemilihan di tingkat kabupaten tak ada panwaslu. Legitimasi pemilihan kepala daerah (pilkada) NTT akan dipertanyakan.
Titus juga menjelaskan, apabila mengacu PP No 6/ 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur - panwaslu di tingkat kabupaten dibentuk oleh DPRD provinsi.
Sementara kalau mengacu UU No 22/ 2007 tentang Penyelenggaraan Pemilu, panwaslu di tingkat kabupaten direkrut oleh komisi pemilihan umum kabupaten, yang kemudian ditetapkan (sebanyak tiga orang) oleh badan pengawas pemilu (bawaslu).
Panwaslu provinsi (NTT) dibentuk berdasarkan PP No 6/2005 yang ditetapkan dengan SK (surat keputusan) DPRD. "Jadi seharusnya untuk pembentukkan panwaslu di tingkat kabupaten mengikuti acuan hukum yang sama. Jangan sampai nanti ketika DPRD kabupaten membentuk panwaslu dipernyatakan banyak pihak apa dasar hukumnya. Dan nanti jika terjadi sengketa pilkada, siapa pula yang harus bertanggung jawab," kata Titus.
Sementara itu Sekretaris Panwaslu NTT Fransis Fanata di Kupang ketika dikonf irmasi menyatakan, sebaiknya pembentukan panwaslu di tingkat kabupaten mengacu pada UU No 22/ 2007.
"Sebab kalau mengacu PP No 6/ 2005, maupun UU No 32/ 2004 tak akan ada titik temu," kata Fransis Sinata.
Ketika dikonfirmasi Ketua KPU Kabupaten Ende , Fransiskus AR Senda menyatakan menolak jika KPUD yang membentuk panwaslu. Alasannya sejak awal, panwaslu provinsi dibentuk mengacu PP No 6/ 2005.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang