Pilkada NTT Terancam Tanpa Panwaslu

Kompas.com - 15/05/2008, 01:45 WIB

ENDE, KAMIS - Pemilihan gubernur dan wakil gubernur Nusa Tenggara Timur akan segera digelar bulan Juni mendatang. Akan tetapi sampai sekarang seperti Kabupaten Ende, di Flores belum terbentuk panitia pengawas pemilu.

Dari 20 kabupaten/ kota di NTT masih ada enam kabupaten yang belum dibentuk panwaslu menghadapi pemilihan gubernur dan wakil gubernur itu. Keenam kabupaten dimaksud adalah Ende, Manggarai, Manggarai Timur, Belu, Sikka, dan Lembata.

Pembentukan panwaslu tingkat Kabupaten Ende terkendala, karena DPRD setempat menolak untuk membentuknya dengan alasan tak ada dasar hukum yang kuat. Dari dua regulasi yang menjadi acuan, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 - semuanya tak memberikan kepastian hukum bagi DPRD kabupaten membentuk panwaslu untuk pilkada di tingkat provinsi itu.  

Pihak pemprov dan DPRD tingkat I telah meminta agar DPRD kabupaten berkoordinasi dengan bupati untuk segera membentuk panwaslu. Pembentukkan panwaslu memang penting. Tapi persoalannya tak ada kewenangan bagi DPRD kabupaten untuk membentuknya. "Apa kami cukup kuat membentuk panwaslu hanya dengan landasan hukum SK gubernur? " kata Ketua DPRD Kabupaten Ende Titus Matias Tibo, Rabu (14/5), di Ende.

Penolakkan itu berdampak serius, apalagi jika sampai tahapan kampanye dan pemilihan di tingkat kabupaten tak ada panwaslu. Legitimasi pemilihan kepala daerah (pilkada) NTT akan dipertanyakan.

Titus juga menjelaskan, apabila mengacu PP No 6/ 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur - panwaslu di tingkat kabupaten dibentuk oleh DPRD provinsi.

Sementara kalau mengacu UU No 22/ 2007 tentang Penyelenggaraan Pemilu, panwaslu di tingkat kabupaten direkrut oleh komisi pemilihan umum kabupaten, yang kemudian ditetapkan (sebanyak tiga orang) oleh badan pengawas pemilu (bawaslu).  

Panwaslu provinsi (NTT) dibentuk berdasarkan PP No 6/2005 yang ditetapkan dengan SK (surat keputusan) DPRD. "Jadi seharusnya untuk pembentukkan panwaslu di tingkat kabupaten mengikuti acuan hukum yang sama. Jangan sampai nanti ketika DPRD kabupaten membentuk panwaslu dipernyatakan banyak pihak apa dasar hukumnya. Dan nanti jika terjadi sengketa pilkada, siapa pula yang harus bertanggung jawab," kata Titus.

Sementara itu Sekretaris Panwaslu NTT Fransis Fanata di Kupang ketika dikonf irmasi menyatakan, sebaiknya pembentukan panwaslu di tingkat kabupaten mengacu pada UU No 22/ 2007.

"Sebab kalau mengacu PP No 6/ 2005, maupun UU No 32/ 2004 tak akan ada titik temu," kata Fransis Sinata.

Ketika dikonfirmasi Ketua KPU Kabupaten Ende , Fransiskus AR Senda menyatakan menolak jika KPUD yang membentuk panwaslu. Alasannya sejak awal, panwaslu provinsi dibentuk mengacu PP No 6/ 2005.

 

 

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau