JAKARTA, KAMIS - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang menjadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi masih mendapat tunjangan tiap bulannya, selama belum ada ketentuan hukum yang tetap atas dirinya.
Ini berarti setidaknya masing-masing masih mendapat Rp30 juta per bulan."Memang sebelum ada ketentuan hukum tetap atau pemberhentian oleh BK, itupun ada runtutannya, tunjangan masih diberikan," ujar Wakil Ketua Badan Kehormatan DPR, Gayus Lumbun, di Gedung KPK, Kamis (15/5).
Dia menuturkan pihaknya tak segan-segan memberikan sanksi tegas kepada anggota DPR yang melanggar kode etik legeslatif. "Kami pernah memecat seorang anggota kok. Pencopotan sudah pernah dilakukan. Tapi kami melakukan itu dengan tahapan," jelasnya.
Saat ini sudah empat orang anggota DPR yang ditahan karena diduga terlibat kasus korupsi. Mereka adalah Al-Amin Nur Nasution, Hamka Yamdhu, Saleh Djasit, dan Sarjan Tahir.(BOB)
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang