JAKARTA, JUMAT - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum berhasil memeriksa angpau milik Gubernur DIY Sultan Hamengku Bowono X. Dua hari berada di Yogyakarta, tim KPK akhirnya pulang ke Jakarta dengan tangan hampa. KPK pun menunggu kesediaan Sultan HB X untuk diverifikasi angpaunya saat menikahkan putri ketiganya, Jumat (9/5) pekan lalu .
Wakil Ketua KPK bidang Penindakan Haryono Umar menjelaskan, hal ini belum dilakukan karena Sultan dalam beberapa hari ini tidak berada di Yogyakarta. Dengan demikian, surat yang dikirim KPK sebagai dasar untuk memeriksa angpau belum ditandatangani Sultan.
"Sekretarisnya menyatakan Sultan sedang tidak berada di Yogya sehingga belum ada disposisi," tegas Haryono Umar di Gedung KPK Jakarta, Kamis (15/5). Humas KPK Johan Budi SP juga menandaskan hal serupa. "Surat permohonan sudah dikirimkan, tapi belum mendapatkan jawaban dari Sultan," tegas Johan.
Kondisi ini berbeda dengan sikap Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid. Sehari setelah menikahi Diana Thayib Abbas, Minggu lalu (11/5), Hidayat langsung mengirimkan surat ke KPK agar angpau miliknya diperiksa. Walhasil, hari Selasa (13/5) tim KPK sudah menuntaskan verifikasi angpau milik Hidayat-Diana.
Karena belum ada jawaban dari Sultan, KPK memutuskan menarik timnya dari Yogyakarta. "Sore ini tim dalam perjalanan ke Jakarta," ujar Haryono. Tim yang terdiri dari tiga orang itu berangkat Rabu lalu. Rencananya, mereka akan langsung memeriksa angpau milik Sultan pada hari itu juga.
Selama di Yogyakarta, tim yang dikirim KPK juga mengumpulkan bahan keterangan dalam kasus lain. "Saat ini, pekerjaan itu sudah selesai, jadi kita tarik saja tim itu sambil menunggu tanggapan Sultan," tuturnya.
Dijelaskan Johan, dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, angpau atau sumbangan dalam bentuk barang lainnya yang diterima pejabat saat menggelar hajatan terkategori sebagai gratifikasi. Sesuai UU KPK tersebut, penerima gratifikasi wajib melaporkan ke KPK paling lambat 30 hari setelah penerimaan. Terhadap angpau milik Sultan, Haryono dan Johan berharap Sultan HB X segera memberikan tanggapan atas surat yang dikirim KPK. Dengan demikian, gratifikasi dalam bentuk angpau bisa diverifikasi apakah berasal dari pejabat dan pengusaha atau dari keluarga atau kerabat. "Kalau dari pengusaha dan pejabat ya kita ambil untuk dikembalikan ke negara," tegas Johan.(yls)
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang