Izin Advokat Todung Dicabut

Kompas.com - 16/05/2008, 15:52 WIB

Laporan wartawan Kompas Susana Rita

JAKARTA, JUMAT- Advokat senior Todung Mulya Lubis diberhentikan secara tetap dari keadvokatannya oleh majelis kehormatan daerah Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) DKI Jakarta. Alasannya, Todung terbukti melanggar kode etik advokat Indonesia Pasal 4 huruf j dan Pasal 3 huruf b terkait larangan benturan kepentingan dan nilai lebih mementingkan materi daripada tegaknya hukum.

Keputusan ini dibacakan oleh majelis kehormatan yang diketuai Jack R Sidabutar, Jumat (16/5) siang ini di Jakarta. Dalam pertimbangannya, majelis menilai Todung melakukan benturan kepentingan terkait masalah Sugar Group Companies (SGC).

Pada tahun 2002, Todung merupakan anggota tim bantuan hukum Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) mewakili Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) cq Menteri Keuangan cq Pemerintah RI untuk melakukan audit terhadap keluarga Salim yang memiliki SGC.

Setelah SGC dijual, pada tahun 2006 pemilik baru ternyata beperkara melawan keluarga Salim dan Pemerintah RI di Pengadilan Negeri Kotabumi dan Gunung Sugih, Lampung. Dalam perkara ini, Todung bertindak sebagai kuasa hukum keluarga Salim. Atas hal ini, majelis menilai Todung berbenturan dengan keluarga Salim.

Terkait dengan hal tersebut, majelis juga menilai Todung melanggar Pasal 3 huruf b bahwa advokat seharusnya menjalankan tugas tidak semata-mata memperoleh materi, tetapi tegaknya hukum dan keadilan.

Sidang di majelis kehormatan itu juga dihadiri Todung dan pengacara Hotman Paris yang mengajukan perkara ini. Akan tetapi, kepada wartawan Todung belum menyatakan apakah akan menggunakan hak bandingnya atau tidak.

Informasi yang diperoleh, pukul 17.00 nanti Todung akan menggelar konferensi pers terkait putusan majelis kehormatan Peradi DKI Jakarta itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com