JAKARTA, JUMAT - Pengacara senior Todung Mulya Lubis tetap akan mendampingi para kliennya, meski sore tadi telah keluar putusan tentang pencabutan SK pengacara milik Todung secara permanen. Menurut Todung, putusan ini belum berkekuatan hukum tetap dan bukan putusan final.
"Sebab kami masih akan mengajukan banding ke dewan kehormatan pusat. Tidak ada yang bisa menghalangi saya untuk menjalankan profesi saya," ujarnya saat temu wartawan di kantornya di Jalan Jend Sudirman Jakarta, Jumat (16/5).
Seperti diberitakan sebelumnya, Peradi DKI Jakarta memutuskan mencabut SK Todung mulai pada Jumat (16/5) ini. Todung terbukti melanggar pasal 4 huruf (j) dan pasal 3 huruf (b) Kode Etik Advokat Indonesia.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang