JAKARTA, RABU - Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) akan menghadirkan dua saksi yang akan menyampaikan kesaksian mereka dalam sidang lanjutan gugatan praperadilan Al Amin Nur Nasution di PN Jakarta Selatan.
Kuasa Hukum KPK dari Biro Hukum KPK Rooseno mengatakan dua saksi yang akan dihadirkan tersebut adalah pihak yang terlibat langsung proses penangkapan terhadap Al Amin Nur Nasution atau mereka yang mengetahui kronologis penangkapan tersebut. "Dari KPK ada dua saksi yakni mereka yang ikut tangkap atau tahu kronologisnya," ujar Rooseno.
Hal itu disampaikan Rooseno usai sidang kedua gugatan praperadilan Al Amin Nur Nasution terhadap KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (21/5).
Sementara itu, Kuasa Hukum Al Amin Nur Nasution yakni Sira Prayuna mengatakan KPK harus bisa membuktikan soal adanya penerimaan dokumen oleh kliennya saat penagkapan beberapa waktu lalu. "Dokumen seperti apa? Itu yang harus dibuktikan. Katanya Amin menerima uang dan memberikan dokumen," ujarnya. (SMS)
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang