Artalyta Suap Urip untuk Kepentingan Sjamsul Nursalim

Kompas.com - 21/05/2008, 13:50 WIB

JAKARTA, RABU - Artalyta Suryani di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi, Rabu (21/5), didakwa menyuap jaksa Urip Tri Gunawan untuk kepentingan Sjamsul Nursalim. Tujuannya supaya obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) itu tidak perlu hadir dalam penyelidikan kasus yang menjeratnya di Kejaksaan Agung.

Surat dakwaan dibacakan secara bergantian oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang terdiri atas Sarjono Turin, Zet Tadungalo, dan Dwi Aries.

Dalam surat dakwaan, JPU menguraikan bahwa pada 5 Desember 2007 Artalyta menghubungi Urip Tri Gunawan agar dipertemukan dengan M Salim yang saat itu masih menjabat Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung terkait panggilan pemeriksaan terhadap Sjamsul Nursalim.
 
"Atas bantuan informasi saksi Urip Tri Gunawan dan saksi Joko Widodo akhirnya terdakwa berhasil menemui saksi Mohammad Salim dan saksi Kemas Yahya Rahman selaku Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus," kata JPU Sarjono Turin.

Kemudian, pada 7 Desember 2007 Artalyta dan Urip bertemu di Hotel Grand Mahakam, Jakarta Selatan. Saat itu, Urip menyampaikan surat panggilan pemeriksaan kedua terhadap Sjamsul Nursalim nomor 1002/S.2/SD.1/12/2007. "Dalam pertemuan tersebut, terdakwa memberikan uang Rp100 juta sesuai kesepakatan terdakwa dan saksi Urip Tri Gunawan," kata JPU Sarnono Turin saat membaca surat dakwaan.

Atas peran Artalyta dan Urip, akhirnya Sjamsul tidak memenuhi panggilan kedua. Pada 28 Desember 2007, menurut JPU, Artalyta menghubungi Urip dan menemui M Salim di Kejaksaan Agung untuk membicarakan perkembangan perkara yang menjerat Sjamsul Nursalim.

Kemudian, pada 8 Januari 2008 Artalyta mendapat informasi dari Urip bahwa Kejaksaan Agung melayangkan panggilan ketiga terhadap Sjamsul Nursalim. Sehari sesudahnya, Artalyta menemui Urip dan menerima surat panggilan ketiga yang bernomor 3 B06/S.2/SD.1/01/2008.

Minta tambahan

Artalyta juga mendapat informasi dari Urip bahwa akan ada gelar perkara atas kasus Sjamsul Nursalim di hadapan Jaksa Agung Hendarman Supandji . Setelah mengetahui hal itu, menurut JPU, Artalyta meminta Urip membantu sehingga tidak timbul masalah yang menyusahkan Sjamsul Nursalim.

Pada 15 Januari 2008, Artalyta menghubungi Urip untuk membicarakan alasan agar Sjamsul tidak perlu hadir di Kejaksaan Agung. Dua hari setelah itu, Artalyta menemui M Salim di Kejaksaan Agung untuk menyampaikan surat keterangan bahwa Sjamsul Nursalim tidak bisa memenuhi panggilan pemeriksaan.

Menurut Tim JPU, surat keterangan itu ditandatangani oleh Maqdir Ismail dan Ery Hertiawan dari kantor hukum Adnan Buyung Nasution dan partner. Tim JPU menambahkan, pada 27 Februari 2008 terjadi percakapan antara Urip dan Artalyta. Dalam percakapan itu Urip menyatakan bahwa perkara yang menjerat Sjamsul Nursalim berhasil dibantu. "Kemudian terdakwa mengatakan bahwa saksi Urip mengambil uang yang jumlahnya telah disepakati," ungkap tim JPU dalam dakwaan.

Dalam surat dakwaan, JPU juga menyertakan transkrip pembicaraan antara Artalyta dan Urip saat itu. Transkrip itu menyatakan Artalyta berkata, "Ya pokoknya ini jangan terlalu lama juga. Barang itu di rumahku, kelamaan di brankasku." Urip menjawab, "Aku juga mengamankan dokumen-dokumen itu, semua nanti, ya kan, begitu kan." Kemudian Artalyta menjawab, "Ya sudah siap. Tinggal waktu aja sampai hari Minggu." Setelah itu Urip berkata, "Oh iya, sesuai dengan apa yang kubilang kemarin." Artalyta menjawab, "Iya selesailah, apa yang aku bilang kemarin kan enam." Atas jawaban itu Urip berkata, "Belum bonusnya ya, tambahin dikitlah ya."

Kemudian, menurut tim JPU, terjadi kontak antara Artalyta dan Urip pada hari Minggu, 2 Maret 2008. Mereka membicarakan lokasi penyerahan uang, yaitu di Jalan Terusan Hang Lekir blok WG 9 Jakarta Selatan. Pada hari yang sama sekitar pukul 14.00, Urip menuju alamat yang disepakati. Saat itu, menurut tim JPU, Artalyta menyerahkan kardus warna putih bertuliskan Ades yang berisi uang 660.000 dollar AS. Uang itu terdiri atas 66 lembar pecahan 100 dollar AS sebanyak 6.600 lembar.

Sesaat setelah penyerahan uang, petugas KPK menangkap Urip dan Artalyta dan menyita uang yang diserahkan kepada Urip tersebut. Atas perbuatannya, Artalyta dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pada dakwaan primair.(ANT)

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau