JAKARTA, KAMIS – Terkait gugatan Ketua Umum Dewan Tanfidz Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan menggelar sidang. Sidang yang diketuai Suharto kali ini mengagendakan pembacaan gugatan dan juga jawaban dari pihak tergugat.
Sebelumnya, Rabu (21/5), tim kuasa hukum Muhaimin yang diketuai Firman Wijaya menyerahkan perbaikan gugatan terhadap Dewan Syuro dan Dewan Tanfidz tersebut kepada Majelis Hakim dan tim kuasa hukum tergugat.
Digelarnya sidang kali ini tidak terlepas dari mandeknya upaya mediasi yang coba dilakukan kedua belah pihak. “Senin kemarin, hakim mediator mngetakan mediasi gagal dilaksanakan,” Eddy Risdianto, Humas PN Jakarta Selatan, Rabu (21/5).
Muhaimin secara resmi telah mengajukan Gugatan Perselisihan Partai Politik atas pemberhentian sementara dirinya saat rapat gabungan antara Dewan Syuro dan Dewan Tanfidz pada 5 April 2008. Gugatan tersebut didaftarkan di PN Jakarta Selatan pada 14 April 2008 dengan nomor register 504/Pdt.G/2008/PN Jaksel. (SMS)
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang