Komdis PSSI: Masalah PSSI, Masalah Statuta

Kompas.com - 22/05/2008, 15:06 WIB

JAKARTA, KAMIS - Simpang siur tentang kepengurusan PSSI tampaknya tidak akan selesai jika statuta yang diajukan PSSI kepada FIFA tidak kunjung disepakati. Persoalan tentang mundurnya Nurdin Halid hanyalah satu dari dua masalah utama yang kini dihadapi PSSI yang berdampak adanya ancaman FIFA dan AFC mencoret keanggotaan Indonesia.

"Ada dua masalah utama yang kini sedang dibahas oleh FIFA tentang statuta yang sudah kami ajukan pada 6 Mei lalu. Yang pertama adalah masalah keanggotaan PSSI dan kedua pasal kriminal," kata Ketua Komisi Disiplin PSSI, Hinca Pandjaitan di Jakarta, Kamis (22/5).

Dalam acara diskusi bertema "Menyelamatkan Sepak Bola Indonesia dari ancaman FIFA dan AFC" yang diadakan oleh harian Warta Kota tersebut, Hinca menjelaskan runutan masalah yang dihadapi PSSI saat ini. Menurutnya, perubahan statuta atau pedoman dasar PSSI itu didasarkan pada rencana FIFA untuk membuat standardisasi statuta di seluruh anggotanya. Pemerataan tersebut dilakukan FIFA mulai 2004 dan akan berakhir pada 2011. Indonesia termasuk salah satu negara besar yang sudah mengajukan draft statuta tersebut meski FIFA pernah menolak 26 pasal yang diajukan PSSI.

Dalam revisi tersebut, FIFA meminta agar pengurangan hak suara dari anggota PSSI hingga maksimal 200 suara yang berasal dari klub-klub yang berlaga di liga-liga besar di Indonesia. PSSI kemudian menciutkan jumlah anggotanya, dari semula sebanyak 627 anggota sesuai hasil Munaslub di Makassar pada April 2007 menjadi 118 anggota.

Sementara itu, mengenai pasal kriminal atau criminal offense, Hinca menyebutkan sampai kini pihaknya masih berselisih pendapat dengan AFC dan FIFA tentang definisi kriminal yang dimaksudkan. Meski demikian, Hinca menyatakan bahwa dalam revisi pedoman dasar yang diajukan ke AFC sudah memuat pasal terkait hal tersebut  berikut penjelasannya. Usulan PSSI yang dimuat dalam Penjelasan 1.17 itu berbunyi, "yang dimaksud tindakan kriminal adalah tindakan yang dinyatakan bersalah di dalam pengadilan Indonesia, termasuk korupsi, penyuapan, pencurian, dan dinyatakan bersalah dalam kurun waktu lima tahun atau lebih dan tidak mendapatkan pengampunan". Penentuan waktu lima tahun itu ditentukan oleh PSSI karena FIFA maupun AFC tidak mengatur tentang hal tersebut.

Hinca menyebutkan, revisi statuta PSSI tersebut sudah diajukan ke AFC dan FIFA pada 6 Mei 2008. FIFA sendiri akan memberikan kesempatan hingga 17 Agustus nanti di mana FIFA akan memberikan putusan soal ancamannya kepada PSSI. PSSI kini tinggal menunggu keputusan FIFA apakah menerima revisi tersebut atau melaksanakan ancamannya kepada PSSI.

Namun, Hinca menegaskan, ancaman FIFA itu sama sekali tidak benar. "Kalau betul ada ancaman dari FIFA, nggak bakal mungkin kemarin (Rabu, 21/5) ada pertandingan antara Bayern dan timnas Indonesia. Pertandingan semacam itu harus dengan persetujuan FIFA," kata Hinca. (LHW)

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau