Massa Desak DPRD Tunda Pilgub NTT

Kompas.com - 22/05/2008, 20:29 WIB

KUPANG, KAMIS - Ratusan massa mendatangi Gedung DPRD Nusa Tenggara Timur (NTT) di Kupang, Kamis (22/5). Massa mendesak penundaan Pilkada Gubernur periode 2008-2013. Mereka menilai, KPU sebagai penyelenggara Pilkada telah "mengangkangi" peraturan sehingga mencoreng nilai luhur demokrasi.

Juru bicara massa, Subhan Pulo mengatakan, jka KPU tetap melanjutkan tahapan Pilkada, dengan menyelenggarakan kampanye 26 Mei-10 Juni 2008 maka banyak warga NTT tidak menggunakan hak pilihnya dalam Pilkada, 13 Juni 2008. Sebagian besar warga tahu kesalahan yang diperlihatkan KPU dalam proses verifikasi delapan pasangan calon gubernur.

"Pelanggaran hukum terbesar KPU adalah menggugurkan pasangan calon gubernur yang telah dinyatakan lolos dalam tahap pertama verifikasi. Kemudian, sikap partai politik yang berganti-ganti dukungan terhadap pasangan calon dalam tahap verifikasi, dilarang Undang Undang ternyata diabaikan KPU, dan sejumlah pelanggaran lain," kata Subhan Pulo ketika berorasi di Gedung DPRD NTT di Kupang.

Pada pengunjukrasa adalah pendukung pasangan calon Alfons Loemau-Frans Salesman (Amsal), dan Beny Harman-Alfred Kase (Harkat), yang tidak lolos verifikasi. Juru bicara pasangan calon gubernur Amsal, John Ricard mengatakan, DPRD jangan memanfaatkan kondisi ini untuk kepentingan politik tertentu, dengan mengabaikan persoalan substansial yang terjadi di KPU.  Hukum harus ditegakkan demi pelaksanaan pesta demokrasi yang jujur, adil dan berpihak pada kepentingan masyarakat.

Menurut Ketua DPRD NTT Melkianus Adoe,  rapat pimpinan di DPRD, merekomendasikan para pimpinan DPRD berkoordinasi dengan Gubernur Piet Tallo, menyampaikan kondisi yang terjadi di KPU dan aspirasi masyarakat yang terus bergulir. "Menyangkut berita di media massa mengenai keputusan Depdagri dan KPU Pusat menunda Pilkada NTT, DPRD belum tahu. Sampai hari ini belum ada satu dokumen pun dari Depdagri atau KPU pusat masuk ke DPRD," kata Adoe.

Massa kemudian bergerak menuju Kantor KPU NTT. Mereka mendesak KPU menunda Pilkada atau mundur sebagai penyelenggara Pilkada Gubernur. Anggota KPU dinilai tidak tahu hukum sehingga bertindak sesuai selera sponsor.

Kantor KPU dijaga ketat aparat kepolisian. Pintu pagar masuk kantor itu digembok, sementara keliling pagar kantor itu dipasang pohon berduri. Anggota KPU  bekerja  seperti biasa.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau