Bus AKAP Dilarang Langsung Naikkan Tarif

Kompas.com - 24/05/2008, 01:31 WIB

JAKARTA, SABTU - Menhub Djusman Syafii Djamal meminta pengelola angkutan antar kota antar propinsi (AKAP) tidak menaikkan tarif penumpang sebelum pemerintah mengumumkan penyesuaian batas atas dan batas bawah dengan toleransi kenaikan 15 persen dari biaya pokok per penumpang.

"Kalau ada yang melanggar dengan menaikkan tarif sebelum ada penyesuaian akan kita tegur," kata Menhub, usai mengikuti pengumuman kenaikan BBM, Kantor Menko Perekonomian, Jakarta, Jumat malam. Pemerintah memutuskan harga bensin jenis premium menjadi Rp6.000 per liter dari sebelumnya Rp4.500 per liter, harga solar menjadi Rp5.500 per liter dari Rp4.300 per liter, dan harga minyak tanah Rp2.500 per liter dari Rp2.000 per liter.

Menurut Menhub, toleransi kenaikan harga 15 persen dari biaya pokok yang ditetapkan diperkirakan sudah cukup bagi pengelola bus AKAP untuk menghadapi situasi akibat kenaikan BBM. Ia menjelaskan, berdasarkan Keputusan Menteri No. 53 Tahun 2006 biaya pokok sebelum kenaikan BBM untuk wilayah I meliputi Sumatera, Jawa, Bali, NTB, dan NTT sekitar Rp108 per penumpang/km dengan batas bawah Rp80 per penumpang/km dan batas atas Rp130 per penumpang/km.

"Dengan kenaikan BBM ini biaya pokok di wilayah tersebut akan menjadi Rp110 per penumpang/km," katanya. Sementara di wilayah II meliputi Kalimantan, Sulawesi, dan Pulau-pulau lainnya biaya pokok sebelum kenaikan BBM adalah Rp119,21 per penumpang/km sedangkan setelah kenaikan BBM menjadi Rp131,49 per penumpang/km, dengan batas bawah Rp88 per penumpang/km dan batas atas Rp143 per penumpang/km.

"Berdasarkan kalkulasi ini pada umumnya para pengusaha bus menggunakan tarif 7 persen di bawah batas atas," kata Menhub. Ia menegaskan, penetapan tarif angkutan AKAP merupakan kewengangan Menteri Perhubungan, sedangkan tarif angkutan pedesaan dan perkotaan berada pada kewenangan bupati dan walikota.
Pada kesempatan itu, Menhub juga menyampaikan kenaikan BBM berdampak pada kenaikan tarif angkutan laut.

"Pelni sudah ada kewajiban menjalankan fungsi PSO (public service obligation--red). Demikian juga dengan angkutan Kereta Api Sedangkan tarif untuk angkutan kereta api penumpang ekonomi tidak akan dinaikkan," katanya.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau