Pengusaha Harus Cepat Naikkan Tunjangan Buruh

Kompas.com - 24/05/2008, 05:53 WIB

JAKARTA, SABTU - Pemerintah meminta pengusaha segera merealisasikan janji untuk menaikkan nilai tunjangan makan dan transportasi untuk pekerja setelah harga bahan bakar minyak bersubsidi diumumkan naik sebesar 28,7 persen.

Pengurus serikat pekerja/buruh diminta untuk bernegosiasi dengan pengusaha masing-masing untuk menentukan tingkat kenaikannya.

”Kami memahami pekerja akan mengalami dampak kenaikan harga BBM. Oleh karena itu, kami minta pengusaha agar segera menghitung dan merealisasikan kenaikan tunjangan uang makan dan transportasi pekerja sesuai kemampuan masing-masing perusahaan,” kata Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Erman Suparno di Jakarta, Jumat (23/5).

Dalam perkenalan pengurus Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) periode 2008-2013 dengan Mennakertrans di Gedung Depnakertrans, Senin (19/5), Ketua Umum Apindo Sofjan Wanandi menyatakan, pengusaha memahami alasan kenaikan harga BBM bersubsidi karena membebani keuangan negara dan dampaknya terhadap pekerja.

Saat itu, Sofjan menyampaikan, Apindo meminta anggotanya untuk mengurangi beban pekerja dengan menambah uang makan dan transportasi.

Pengurus Apindo dan serikat pekerja/buruh diminta mengoptimalkan forum bipartit dalam mengantisipasi dampak negatif kenaikan harga BBM. Efek domino akibat kenaikan harga BBM akan semakin menekan nilai riil upah buruh.

Mennakertrans mengatakan, dewan pengupahan daerah yang terdiri atas unsur pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja/ buruh akan membahas tingkat kebutuhan hidup layak (KHL) pekerja mulai bulan depan.

Hasil perhitungan itu akan dipakai pemda sebagai dasar menentukan upah minimum provinsi atau kabupaten. Erman menjelaskan, pemerintah tetap menginginkan agar tidak terjadi pemutusan hubungan kerja.

Untuk industri kecil dan masyarakat pedesaan, pemerintah akan terus menyalurkan dana Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri sebesar Rp 52 triliun tahun 2008. Dana ini juga untuk membangun infrastruktur sampai ke tingkat desa.

Hasil negosiasi
Langkah lainnya adalah menggenjot Program Percepatan Pembangunan Perumahan Pekerja untuk Kesejahteraan Pekerja (P5KP) yang dilengkapi fasilitas sosial dan umum. Depnakertrans juga tetap melanjutkan gerakan penanggulangan pengangguran.

Berkaitan dengan kenaikan harga BBM, Erman mengatakan, pemerintah tidak melarang buruh berdemo, tetapi mereka diminta untuk tidak bertindak anarkis karena hal itu akan merugikan semua pihak, termasuk iklim investasi nasional.

Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Myra Maria Hanartani menambahkan, pemerintah tetap memegang komitmen pengusaha menambah tunjangan untuk pekerja.

Sebelumnya Ketua Umum Apindo menegaskan bahwa realisasi kenaikan tunjangan tersebut merupakan hasil negosiasi bipartit antara pengusaha dan pekerja.

”Tentu pengusaha yang paham kondisi pekerjanya sehingga berapa yang harus dinaikkan tentu melalui pertimbangan kondisi perusahaan dan jarak rumah pekerja,” kata Sofjan.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Halaman:
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau