JAKARTA, SABTU - Pemerintah meminta pengusaha segera merealisasikan janji untuk menaikkan nilai tunjangan makan dan transportasi untuk pekerja setelah harga bahan bakar minyak bersubsidi diumumkan naik sebesar 28,7 persen.
Pengurus serikat pekerja/buruh diminta untuk bernegosiasi dengan pengusaha masing-masing untuk menentukan tingkat kenaikannya.
”Kami memahami pekerja akan mengalami dampak kenaikan harga BBM. Oleh karena itu, kami minta pengusaha agar segera menghitung dan merealisasikan kenaikan tunjangan uang makan dan transportasi pekerja sesuai kemampuan masing-masing perusahaan,” kata Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Erman Suparno di Jakarta, Jumat (23/5).
Dalam perkenalan pengurus Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) periode 2008-2013 dengan Mennakertrans di Gedung Depnakertrans, Senin (19/5), Ketua Umum Apindo Sofjan Wanandi menyatakan, pengusaha memahami alasan kenaikan harga BBM bersubsidi karena membebani keuangan negara dan dampaknya terhadap pekerja.
Saat itu, Sofjan menyampaikan, Apindo meminta anggotanya untuk mengurangi beban pekerja dengan menambah uang makan dan transportasi.
Pengurus Apindo dan serikat pekerja/buruh diminta mengoptimalkan forum bipartit dalam mengantisipasi dampak negatif kenaikan harga BBM. Efek domino akibat kenaikan harga BBM akan semakin menekan nilai riil upah buruh.
Mennakertrans mengatakan, dewan pengupahan daerah yang terdiri atas unsur pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja/ buruh akan membahas tingkat kebutuhan hidup layak (KHL) pekerja mulai bulan depan.
Hasil perhitungan itu akan dipakai pemda sebagai dasar menentukan upah minimum provinsi atau kabupaten. Erman menjelaskan, pemerintah tetap menginginkan agar tidak terjadi pemutusan hubungan kerja.
Untuk industri kecil dan masyarakat pedesaan, pemerintah akan terus menyalurkan dana Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri sebesar Rp 52 triliun tahun 2008. Dana ini juga untuk membangun infrastruktur sampai ke tingkat desa.
Hasil negosiasi
Langkah lainnya adalah menggenjot Program Percepatan Pembangunan Perumahan Pekerja untuk Kesejahteraan Pekerja (P5KP) yang dilengkapi fasilitas sosial dan umum. Depnakertrans juga tetap melanjutkan gerakan penanggulangan pengangguran.
Berkaitan dengan kenaikan harga BBM, Erman mengatakan, pemerintah tidak melarang buruh berdemo, tetapi mereka diminta untuk tidak bertindak anarkis karena hal itu akan merugikan semua pihak, termasuk iklim investasi nasional.
Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Myra Maria Hanartani menambahkan, pemerintah tetap memegang komitmen pengusaha menambah tunjangan untuk pekerja.
Sebelumnya Ketua Umum Apindo menegaskan bahwa realisasi kenaikan tunjangan tersebut merupakan hasil negosiasi bipartit antara pengusaha dan pekerja.
”Tentu pengusaha yang paham kondisi pekerjanya sehingga berapa yang harus dinaikkan tentu melalui pertimbangan kondisi perusahaan dan jarak rumah pekerja,” kata Sofjan.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang