JAKARTA, SELASA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan rencananya pada hari Selasa (27/5) ini akan membacakan putusan praperadilan yang dimohonkan Al Amin Nur Nasution, tersangka dugaan penyuapan.
Amin, anggota DPR RI memohonkan praperadilan atas penangkapan, penahanan, dan penyitaan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK. Sidang praperadilan dipimpin hakim tunggal Artha Theresia Silalahi.
Sidang mulai digelar sejak Senin (19/5) lalu. Pihak pemohon yang diwakili kuasa hukum antara lain Sirra Prayuna dan pihak termohon yang antara lain diwakili kuasanya Khaidir Ramli sudah mengajukan saksi. Kesimpulan kedua belah pihak juga sudah dibacakan pada hari Senin (26/5). Namun, hingga pukul 11.00, sidang belum juga dimulai.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang