SAMARINDA - Jika tidak ada satu pun pasangan Cagub-Cawagub Kaltim 2008-2013 yang mampu meraih 30 persen plus satu suara, maka putaran kedua Pilgub Kaltim harus digelar. Dan sesuai jadwal yang telah disusun sejak awal, putaran kedua itu akan digelar paling lambat akhir Juni 2008.
Hal itu ditegaskan Ketua Desk Pilkada Kaltim Syaiful Teteng. Ketetapan soal perolehan suara minimal harus 30 persen plus satu mengacu pada UU No 12/2008. Menurut Teteng, KPUD telah menjadikan UU No 12/2008 yang merupakan revisi atas UU No 32/2004 sebagai acuan di dalam melaksanakan Pilgub Kaltim.
"Kalau terjadi putaran kedua akan kita laksanakan sesuai jadwal yang sudah ditetapkan, yakni akhir Juni atau minggu ketiga Juni. Ya, itu kalau benar terjadi putaran kedua," tegas Teteng, usai mengelar rapat koordinasi persiapan PON Kaltim XVII di kantor Gubernur Kaltim, Selasa (27/5).
Menurut Teteng, KPUD Kaltim menggunakan UU No 12 Tahun 2008 setelah mengonsultasikan dengan KPU Pusat. Dalam aturan itu, lanjut dia, suara pemenang harus 30 persen plus satu. "Itu yang dipakai. Terakhir KPU Provinsi Kaltim konsultasi dengan KPU Pusat sehingga diterapkan 30 persen plus satu. Makanya KPU menyepakati pakai 30 persen plus satu," tegas Teteng.
Dan lazimnya tahapan pilgub yang terjadi pada putaran pertama, pada putaran kedua pun, dua pasangan peraih suara terbesar kembali menyampaikan visi dan misinya. Dalam putaran ini juga ada hari tenang, hanya saja waktunya lebih pendek.
Sementara itu, KPUD Kaltim enggan berkomentar mengenai kemungkinan adanya putaran kedua. Pasalnya, hingga saat ini rekapitulasi hasil penghitungan suara dari tiap TPS di Kaltim masih berjalan, dan belum semua dari 6.566 TPS memasukkan perolehan suaranya.
Menurut Elvyani NH Gaffar, Ketua Pokja Pemungutan dan Penghitungan Suara KPUD Kaltim saat ditemui Selasa (27/5) siang, kemungkinan adanya putaran kedua akan ditentukan 10 Juni mendatang, setelah melihat rekapitulasi penghitungan suara manual.
"Apakah hanya satu putaran atau bakal ada putaran kedua, maka bisa diketahui 10 Juni mendatang, setelah melihat perhitungan manual, karena data IT tidak bisa dijadikan legal base dan hanya perhitungan manual yang menjadi legal base. Namun, kalaupun akan ada putaran kedua, maka kami siap saja," papar Elvyani.
Pemasukan data dari TPS di kabupaten dan kota di Kaltim melalui perangkat TI KPU, diprediksi Elvy bisa tuntas pada H+5 atau H+6. Mengenai UU yang akan digunakan bila terjadi putaran kedua Pilgub Kaltim, Elvyani belum bisa memastikan. "Kami masih tunggu jawaban dari KPU Pusat. Walaupun UU No 12 tahun 2008 sudah diketok, namun kami masih perlu kepastian dari KPU Pusat, karena sebelumnya kami masih menggunakan UU No 32 tahun 2004. Kami tetap butuh dasar yang legal yakni dari KPU Pusat sebagai dasar hukum kami," ujarnya.
Tidak Konsisten
Sementara itu, Ketua DPRD Kaltim Herlan Agussalim menilai KPUD Kaltim keliru memilih acuan hukum untuk melaksanakan Pilgub Kaltim. Seharusnya, KPUD mengacu pada UU No 32 Tahun 2004 tentang Pemda, bukan UU No 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas UU No 32/2004.
"Itu KPUD yang keliru, ngapain pakai UU Nomor 12 Tahun 2008? Perintah DPR kan mengacu UU Nomor 32 Tahun 2004. UU Nomor 12 baru diberlakukan setelah Pilkada bulan Juni. Jadi kalau sekarang akan pakai putaran kedua, itu sudah keliru, tidak ada dasarnya. Dalam UU No 32/2004, cukup satu putaran jika ada peserta yang memperoleh suara 25 persen plus 1," tegas Herlan.
Menurutnya, penegasan itu tertuang dalam surat edaran Mendagri yang menyatakan jika memang UU No 12 Tahun 2008 yang digunakan, maka konsekuensinya gubernur, walikota, dan bupati yang mengikuti pilkada harus mengundurkan diri. Kenyataannya, para kepala daerah yang ikut Pilgub Kaltim tidak ada yang mundur. "Kita ada surat edaran Mendagri bahwa UU No 12 diberlakukan apabila pelaksanaan pilkada Juni 2008, itu dari tahapan awal. Kita ini sudah berjalan," ujarnya.
Herlan menilai, KPU bukanlah lembaga yang membuat kebijakan, melainkan hanya panitia pelaksana pilkada. "Sekarang Anda minta, mana surat dari Mendagri untuk melaksanakan pilkada dengan menggunakan UU No 12, ada tidak? KPU itu hanya panitia pelaksana, bukan membuat kebijakan," ujar Herlan.
Sedangkan surat dari KPU Pusat itu menurutnya tidak ada. Bahkan dalam rapat Muspida Kaltim beberapa waktu lalu, Herlan mengatakan tidak ada keputusan untuk menggunakan UU No 32 tahun 2004 atau UU No 12 Tahun 2008. "Lisan tidak bisa dijadikan dasar. Pertemuan Muspida kemarin tidak ada keputusan, " kata Herlan.
Bersama Gubernur Kaltim Yurnalis Ngayoh, Herlan menyayangkan pengurus KPUD Kaltim yang tidak konsisten menerapkan UU untuk pelaksanaan Pilgub Kaltim. KPUD mengacu pada UU No 32/2004, sehingga tidak memungkinkan adanya calon independen untuk ikut dalam Pilgub Kaltim.
Tetapi saat penghitungan suara, KPUD mengacu pada UU No 12/2008. Dengan acuan UU terbaru itu, maka putaran kedua digelar bila tak ada pasangan yang mendapat suara minimal 30 persen plus satu. Sedangkan pada aturan lama yang mengacu UU No 32/2004, perolehan suara minimal 25 persen plus satu.
Hal ini dianggapnya bisa membingungkan dan meresahkan masyarakat. Padahal berdasarkan hasil konsultasi dengan Mendagri, pilkada mengacu pada UU No 32/2004. Jika dipakai UU No 12/2008, maka kata Herlan proses sejak awal pun harus mengacu pada UU tersebut. Ia mengatakan KPUD Kaltim tidak bisa menggunakan UU secara parsial, hanya saat penghitungan suara saja.
Sementara Ngayoh menyatakan ketidakkonsistenan pemakaian UU dalam pilgub dikhawatirkan bisa menimbulkan gesekan di masyarakat. Khususnya dari kelompok yang merasa tak puas. Menanggapi ini, anggota KPUD Elvyani NH Gaffar kembali mengatakan pihaknya masih menunggu surat dari KPU Pusat untuk penetapan pasangan calon yang sah.
Rapat tadi malam juga dihadiri Danrem Kol Inf Ibrahim Saleh, Ketua Pengadilan Tinggi Haryono SH, Asisten I Sekdaprov Sjachruddin, Wakapoltabes Hadi Purnomo, ketua-ketua komisi DPRD Kaltim, KPUD dan Panwas Kaltim.
Sekretaris Komisi I DPRD Kaltim Gatot Suhartono mengatakan, kebijakan adanya dua putaran dalam Pilgub belum bisa diputuskan sebelum ada rapat pleno oleh KPUD Kaltim. Setiap tahapan Pilgub harus sesuai dengan rapat pleno.
Hal ini sesuai dengan UU 32 tahun 2004, UU 12 tahun 2008 dan SK KPU No 35 tahun 2008.
"Tidak bisa itu langsung bilang dua putaran, apalagi memutuskan dua putaran. Semua harus sesuai dengan tahapan pilgub, mulai dari pendaftaran sampai pengumuman hasil harus sesuai tahapan dari hasil rapat pleno. Adanya dua putaran itu baru bisa dilakukan setelah tahapan perolehan suara resmi diumumkan dan kemudian dilakukan pleno untuk keputusan dua putaran itu," kata Gatot. (bud/may/mei)
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang