MEDAN, KAMIS-Kasus perdagangan organ satwa liar terutama harimau Sumatera ( Phantera tigris Sumatrae) sulit untuk dibongkar. Salah satu penyebabnya karena ada perlindungan dari orang kuat yang tidak lain aparat sendiri.
"Memang susah untuk membongkarnya. Kami harus bernegosiasi dengan penjual agar bisa ke tempat yang memungkinkan. Biasanya penjual dekat dengan aparat atau pejabat setempat," tutur Koordinator Wild Crime Unit (WCU) organisasi gabungan unsur pemerintah dan lembaga swadaya masyarakat Dwi Nugroho, Selasa (27/5).
Dwi mengatakan, untuk menggagalkan transaksi itu dia harus membawa penjual ke luar dari wilayah Nanggroe Aceh Darussalam (NAD). Selanjutnya dia bekerjasama Kepolisian Resor Karo berhasil menggagalkan transaksi penjualan organ tubuh harimau Sumatera di Kecamatan Tiga Binanga, 115 kilometer dari Medan. Sebelum transaksi penjual memasang harga senilai Rp 17 juta kepada petugas yang berpura-pura sebagai pembeli. Petugas menawar separuh dari nilai itu sebagai uang muka. Transaksi selanjutnya dilakukan di Kabupaten Karo untuk memudahkan penggagalan. "Hubungan antara orang kuat dengan masyarakat sudah lama terjalin di Aceh Tenggara (asal organ harimau). Karena itu kami harus membawanya keluar Aceh," katanya.
Atas kejadian itu, polisi menahan RB (43) dan MS (48) yang juga sebagai pemilik serta dan penadah barang sebagai tersangka dalam kasus itu. Seorang aparat yang ada di lokasi transaksi dilimpahkan pemeriksaannya ke penyidik TNI di Kabupaten Karo.
Berdasarkan data TRAFFIC- LSM internasional pemantau jaringan perdagangan satwa liarpada 2006, penjualan organ tubuh harimau Sumatera banyak terdapat di toko perhiasan dan toko obat tradisional. Dari 326 toko yang disurveri TRAFFIC, 33 di antaranya menjual organ tubuh harimau. Organ yang dimaksud berupa gigi taring, cakar, kumis, dan kulit.
Dari data yang sama, di delapan dari 28 kota di Sumatera praktek penjualan bagian tubuh harimau itu dilakukan secara terbuka. TRAFFIC memperkirakan harimau yang ada di kota itu sebanyak 23 ekor. Kelestarian harimau itu terancam punah seiring dengan agresifnya perburuhan.
Satwa Lain
Keterlibatan orang kuat atau berpangkat dalam memelihara satwa dilindungi juga terjadi pada satwa lain. Saat ditemui Direktur Sumatran Orangutan Conservation Programme (SOCP) Ian Singleton mengatakan sejak 2002 SOCP menyita 130 orangutan. Dari jumlah itu, sebanyak 60 sampai sampai 70 persen berasal dari aparat.
Mereka umumnya memelihara satwa liar itu untuk kepentingan meningkatkan status sosial. Selebihnya, penguasaan satwa liar dilakukan oleh masyarakat biasa, bukan aparat atau pejabat. Menurut Ian, Medan merupakan salah satu kota pusat perdagangan satwa liar.
Sejumlah tempat yang dia nilai sebagai pusat perdagangan itu antara lain berada di Jalan Thamrin dan Jalan Setiabudi. Di tempat ituberdasarkan surveinya-- terdapat kura-kura-kura asal Madagaskar. Sebagian besar toko itu menjual akuarium. Adapun di Jalan Bintang dia temukan penjualan burung-burung yang semestinya dilindungi. Salah satu jenis burung yang kerap terdapat di tampat itu adalah burung beo nias yang juga menjadi maskot provinsi Sumatera Utara.(NDY)
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang