Ada Orang Kuat Terlibat Perdagangan Satwa

Kompas.com - 29/05/2008, 10:20 WIB

MEDAN, KAMIS-Kasus perdagangan organ satwa liar terutama harimau Sumatera ( Phantera tigris Sumatrae) sulit untuk dibongkar. Salah satu penyebabnya karena ada perlindungan dari orang kuat yang tidak lain aparat sendiri.

"Memang susah untuk membongkarnya. Kami harus bernegosiasi dengan penjual agar bisa ke tempat yang memungkinkan. Biasanya penjual dekat dengan aparat atau pejabat setempat," tutur Koordinator Wild Crime Unit (WCU) organisasi gabungan unsur pemerintah dan lembaga swadaya masyarakat Dwi Nugroho, Selasa (27/5).

Dwi mengatakan, untuk menggagalkan transaksi itu dia harus membawa penjual ke luar dari wilayah Nanggroe Aceh Darussalam (NAD). Selanjutnya dia bekerjasama Kepolisian Resor Karo berhasil menggagalkan transaksi penjualan organ tubuh harimau Sumatera di Kecamatan Tiga Binanga, 115 kilometer dari Medan. Sebelum transaksi penjual memasang harga senilai Rp 17 juta kepada petugas yang berpura-pura sebagai pembeli. Petugas menawar separuh dari nilai itu sebagai uang muka. Transaksi selanjutnya dilakukan di Kabupaten Karo untuk memudahkan penggagalan. "Hubungan antara orang kuat dengan masyarakat sudah lama terjalin di Aceh Tenggara (asal organ harimau). Karena itu kami harus membawanya keluar Aceh," katanya.

Atas kejadian itu, polisi menahan RB (43) dan MS (48) yang juga sebagai pemilik serta dan penadah barang sebagai tersangka dalam kasus itu. Seorang aparat yang ada di lokasi transaksi dilimpahkan pemeriksaannya ke penyidik TNI di Kabupaten Karo.

Berdasarkan data TRAFFIC- LSM internasional pemantau jaringan perdagangan satwa liarpada 2006, penjualan organ tubuh harimau Sumatera banyak terdapat di toko perhiasan dan toko obat tradisional. Dari 326 toko yang disurveri TRAFFIC, 33 di antaranya menjual organ tubuh harimau. Organ yang dimaksud berupa gigi taring, cakar, kumis, dan kulit.

Dari data yang sama, di delapan dari 28 kota di Sumatera praktek penjualan bagian tubuh harimau itu dilakukan secara terbuka. TRAFFIC memperkirakan harimau yang ada di kota itu sebanyak 23 ekor. Kelestarian harimau itu terancam punah seiring dengan agresifnya perburuhan.

Satwa Lain

Keterlibatan orang kuat atau berpangkat dalam memelihara satwa dilindungi juga terjadi pada satwa lain. Saat ditemui Direktur Sumatran Orangutan Conservation Programme (SOCP) Ian Singleton mengatakan sejak 2002 SOCP menyita 130 orangutan. Dari jumlah itu, sebanyak 60 sampai sampai 70 persen berasal dari aparat.

Mereka umumnya memelihara satwa liar itu untuk kepentingan meningkatkan status sosial. Selebihnya, penguasaan satwa liar dilakukan oleh masyarakat biasa, bukan aparat atau pejabat. Menurut Ian, Medan merupakan salah satu kota pusat perdagangan satwa liar.

Sejumlah tempat yang dia nilai sebagai pusat perdagangan itu antara lain berada di Jalan Thamrin dan Jalan Setiabudi. Di tempat ituberdasarkan surveinya-- terdapat kura-kura-kura asal Madagaskar. Sebagian besar toko itu menjual akuarium. Adapun di Jalan Bintang dia temukan penjualan burung-burung yang semestinya dilindungi. Salah satu jenis burung yang kerap terdapat di tampat itu adalah burung beo nias yang juga menjadi maskot provinsi Sumatera Utara.(NDY)  

 

 

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau