Pemerintah-Apindo Sepakat Hindari PHK

Kompas.com - 29/05/2008, 21:27 WIB

JAKARTA,KAMIS - Kabar gembira bagi para pekerja kembali disampaikan pemerintah menyusul kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM). Setelah memastikan upah minimum propinsi (UMP) dan upah minimum kota (UMK) bakal naik mengikuti kenaikan harga BBM, pemerintah juga menjanjikan uang makan dan uang transport, juga bakal naik dalam waktu dekat. Hal itu disampaikan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans), Erman Soeparno di Jakarta, Kamis (29/5).

"Pengusaha dengan himbauan pemerintah diminta untuk melakukan efisiensi. Maka dilakukan efisiensi di tingkat biaya manajemen, misalnya overhead dan biaya manajemen produksi. Ini menghasilkan kesepakatan menaikkan uang makan dan uang transpor," ujar Erman di sela-sela acara peresmian kantor Lembaga Pemenangan Pemilu (LPP) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di Jakarta, Kamis (29/5).

Erman mengatakan, pihaknya telah berunding dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan non Apindo, serta seluruh jajaran pimpinan serikat pekerja yang bergabung di dalam Pengurus Unit Kerja (PUK) melalui federasi dan konfederasinya di Forum Tripartit Nasional. Ia mengaku meminta agar ada sebuah upaya dari pengusaha/serikat pekerja tentang apa yang harus dilakukan, dan pemerintah akan memberikan fasilitasi.

"Saya juga sudah membuat surat edaran kepada gubernur, bupati, dan walikota di seluruh Indonesia untuk memonitor dan merealisasikan ini, bekerja sama dengan perusahaan-perusahaan di daerah dengan sesuai kemampuan perusahaan masing-masing," tegas Erman.

Adapun beberapa hasil kesepakatan dengan pihak Apindo itu kata menteri asal Purworejo, Jawa Tengah ini, selain bakal dinaikkannya uang makan dan uang transpor pekerja, juga agar perusahaan tidak mengambil kebijakan melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara massal pasca kenaikan harga BBM. "Kita minta agar menghindari sejauh mungkin terjadinya PHK. Dan sampai sekarang kan belum ada laporan akan mem-PHK," sambung dia.

Erman menyebut bahwa dari pimpinan Apindo menyampaikan akan melaksanakan kesepakatan itu paling lambat awal Juli. Lalu, bagaimana jika kesepakatan itu dilanggar , adakah sanksi bagi perusahaan yang melanggar ? "Memang dasar hukum untuk memberi sanski tidak ada. Tapi ini kan kesepakatan, saya rasa harus ada gentlemen agreement antara pengusaha dan pekerja, karena apapun dua pihak satu kesatuan yang tidak bisa terpisahkan di dalam konteks proses produksi," pungkas menteri asal PKB ini.(HAD/PERSDANETWOTK)

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau