JAKARTA, JUMAT - Direktorat Jenderal Pajak sudah menyerahkan tujuh berkas perkara dugaan penggelapan pajak di Asian Agri Grup, ke Bagian Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung. Namun, ketujuh berkas itu ternyata dikembalikan Kejagung ke Ditjen Pajak. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Abdul Hakim Ritonga memastikan hal itu di Kejaksaan Agung, Jumat (30/5).
"Semuanya dikembalikan, masih harus dilengkapi," kata Ritonga. Petunjuk disertakan dalam pengembalian berkas tersebut, diantaranya soal penyertaan penghitungan kerugian negara. Ritonga menyatakan, masih menunggu pengembalian berkas itu dari Ditjen Pajak ke Kejagung.
Dalam perkara dugaan penggelapan pajak perusahaan di bawah Asian Agri Grup, penyidik di Ditjen Pajak sudah menetapkan 12 tersangka. Namun, Ditjen Pajak mencatat, setidaknya terdapat 20-an berkas perkara. Pasalnya, satu tersangka dapat dikenakan berkas perkara lebih dari satu, karena tersangka itu dapat menjadi pimpinan di lebih dari satu perusahaan.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang