Lihat Rekaman KPK, Artalyta Tak Berkutik

Kompas.com - 02/06/2008, 17:32 WIB

Laporan wartawan Persda Network, Yuli Sulistyawan

JAKARTA, SENIN - Artalyta Suryani alias Ayin tak bisa berkutik menghadapi jaksa KPK. Ayin hanya tertunduk lesu ketika jaksa KPK memperlihatkan gambar rekaman dan suara hasil penyadapan telepon Ayin dengan jaksa Urip sebelum transaksi suap sebesar 660.000 dolar AS.
 
Setidaknya, ada tiga potongan rekaman video yang memperlihatkan Ayin mendatangi Gedung Bundar tempat jaksa Urip berkantor, Ayin melakukan pertemuan dengan Urip di Hotel Milenium, Jakarta, dan gambar penangkapan Urip di depan rumah Artalyta di Jl Terusan Hang Lekir Blok WG nomor 9, Simprug, Jaksel.
 
KPK juga memutar enam hasil penyadapan yang dilakukan antara Ayin dengan Urip, dan percakapan antara Ayin dengan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Untung Udjie Santoso.
 
Pada gambar Ayin mendatangi Gedung Bundar, penyelidik KPK yang dihadirkan sebagai saksi yakni Juliawan Suprani mengaku merekam dengan kamera HP. Dalam rekaman terlihat Ayin meninggalkan Gedung Bundar dengan menumpang Toyota Alphard hitam B 1368 MO. Sebelum naik mobil, terlihat pria berseragam jaksa lewat di samping Ayin.
 
Kuasa hukum Ayin yakni OC Kaligis mengiterupsi hakim, dan mengatakan tempat kejadian perkara mirip di kebun. Namun Juliawan tetap berkeras mengatakan tempatnya di halaman Gedung Bundar Kejagung.
 
Di rekaman gambar pertemuan antara Urip dengan Ayin di Hotel Milenium pada 19 Desember, wajah Artalyta terlihat jelas. Sedangkan Urip, terlihat dari belakang. "Benar, laki-laki yang menghadap ke AS (Artalyta) adalah Urip," tegas Juliawan saat ditanya hakim ketua Mansyurdin Chaniago di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (2/6).
 
Dari enam percakapan melalui telepon yang disadap KPK, terungkap Ayin Memberikan uang untuk Urip agar penyelidikan yang dilakukan Kejagung terhadap Bank BDNI milik Sjamsul Nursalim hasilnya tidak memberatkan Sjamsul Nursalim.
 
Pada percakapan yang disadap KPK tanggal 27 Februari 2008, terungkap Urip menjelaskan kepada Ayin bahwa hasil penyeldikan BLBI tidak akan diketemukan perbuatan melawan hukum yang dilakukan Sjamsul Nursalim.
 
"Nanti gini lho bunyinya, setelah dilakukan penyelidikan selama ini, nanti tidak ditemukan melawan hukum. Bahwa ini sesuai peraturan ini itu, kemudian telah dihitung appraisal, dan itu benar semua," ujar Urip.
 
Mendengar penjelasan Urip, Artalyta mengatakan dirinya sudah siap, "Saya tinggal tunggu waktu," tegas Ayin. Mendapatkan jawaban Ayin, Urip meminta supaya ditambahkan bonus dari janji uang sebesar 660.000 dolar AS. "Sesuai yang aku bilang kemarin, bonusnya ya. Tambahin ya," tegas Urip.
 
Namun Ayin mengatakan, bahwa 660.000 telah disetujui Istri Sjamsul Nursalim. "Aku dan commit dan itu telah disetuji Ibu (Itjhih Nursalim), jumlahnya sesuai yang diawal," ujar Ayin. Namun Urip menimpali lagi, "Tambahin dikit ya,".
 
Ayin yang ditanya hakim apakah suara tersebut adalah suaranya, Ayin membenarkan. "Iya pak," ujar Ayin dengan tertunduk.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau