Laporan wartawan Persda Network Yuli Sulistyawan
JAKARTA, SENIN - Belum pernah melihat uang sebanyak Rp 6 miliar? Datang saja ke Pengadilan Tipikor saat sidang terdakwa Artalyta Suryani alias Ayin digelar. Selama sidang, uang tersebut selalu dibawa jaksa penuntut asal KPK sebagai bukti adanya suap Ayin terhadap jaksa Urip Tri Gunawan.
Uang sebanyak 660.000 dolar AS, disimpan jaksa dalam kotak kertas putih berukuran 30x20 cm dengan tinggi sekitar 20 cm bertuliskan Ades. Uang dalam bentuk dolar itu diikat dengan karet menjadi gepokan-gepokan dan diberi tulisan tiap gepokan. Di atas gepokan, diberi penutup kertas warna coklat.
Saat saksi dihadirkan, yakni penyelidik KPK Heri Muryanto, uang sebanyak itu ditunjukkan jaksa penuntut KPK kepada majelis hakim yang dipimpin Mansyurdin Chaniago.
Heri Muryanto yang ikut menangkap Urip menceritakan, ketika Urip ditangkap di depan rumah Artalyta yang terletak di Jl Terusan Hang Lekir Blok WG nomor 9, Simprug, Jakarta Selatan, di mobil Urip terdapat kotak bertuliskan Ades.
Awalnya, Urip mengatakan kotakan tersebut berisi coklat. Karena tak percaya, tim KPK meminta ketua RT setempat yang diminta menyaksikan penggeledahan, untuk membuka kotak itu. Ketika dibuka, ternyata berisi gepokan uang yang totalnya berjumlah 660.000 dolar AS.
Usai persidangan, uang tersebut kembali dimasukkan dalam kotak Ades. Untuk menjaga keamanan, kotak tersebut dimasukkan dalam tas koper yang terkunci. "Kalau uang ini hilang, jabatan saya juga bisa hilang," ujar jaksa Dwi Aries sambil tertawa.
Ketua tim jaksa penuntut KPK yakni Sarjono Turin mengatakan, "Sampai pensiun, gaji kita gak akan dapat segini banyak," celetuknya sambil tertawa.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang