Direksi Bank Mandiri Digugat Pegawainya

Kompas.com - 03/06/2008, 12:10 WIB

JAKARTA, SELASA - Lebih dari 300 pegawai Bank Mandiri menggugat jajaran direksi Bank Mandiri melalui sidang class action di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (2/6). Mereka menuntut agar dewan direksi meminta maaf kepada seluruh pegawai atas pernyataan tertulis yang dianggap menghina yang dikeluarkan oleh Dirut Bank Mandiri Agus Martowardojo serta mencabut surat sanksi kepada 330 pegawai yang pernah berunjuk rasa.

"Ini sebenarnya akumulasi kekecewaan dari tahun 2005, juga tahun 2006 ada pemaksaan pegawai untuk pensiun dini," ujar Ketua Serikat Pegawai Bank Mandiri Mirisnu Viddiana di Jakarta, Selasa (3/6).

Menurut Mirisnu, awalnya manajemen meminta 797 pegawai untuk pensiun dini secara paksa melalui Program Kesepakatan Pensiun Dini (PKPD) pada Januari 2006. Program ini masih terus berjalan hingga saat ini dengan total 100 pegawai yang sudah keluar. Meski disertai kompensasi, namun para pegawai menganggap hal itu tidak adil.  "Alasannya kondite pegawai dianggap jelek. Tapi menurut kami, itu fair nggak? Kan bisa aja subyektif," ujar Mirisnu.

Mirisnu kemudian menambahkan masalah datang lagi. Sementara program pensiun dini masih dalam proses, pada tahun 2007 Bank Mandiri membagikan sahamnya kepada para pegawainya. Mirisnu menyebutkan bahwa yang mendapatkan Management Stock Option Plan (MSOP) itu hanyalah 4.500 pegawai, termasuk para staf dan jajaran direksi, sedangkan 16.500 pegawai pelaksana tidak mendapatkannya.

"Pak Agus waktu itu bilang, bahwa 16.500 itu nggak dikasih karena kan hanya pegawai pelaksana. Mereka nggak memberikan kontribusi apa-apa," ujar Mirisnu yang terakhir bekerja sebagai Asistant Vice President.

Sebelumnya, lebih dari seribu pegawai berunjuk rasa meminta keadilan karena menurut mereka banyak sekali permasalahan yang sudah terjadi. Manajemen kemudian mengeluarkan surat sanksi kepada para pegawai yang berunjuk rasa, antara lain berupa PHK, teguran, pembinaan dan skorsing.

Mirisnu juga mengaku termasuk pegawai yang diskors mulai Agustus 2007 lalu. "Cuma 330 yang kena karena yang mampu dikenali lewat rekaman (tayangan) cuma itu," ujar Mirisnu.

Manajemen Mandiri juga dianggap telah membohongi para pegawai karena pernah berjanji akan memberikan apresiasi khusus kepada para pegawai di luar bonus tahunan. Menurut Mirisnu yang sudah bekerja selama 20 tahun, apresiasi memang diberikan, namun ketika bonus tahunan dibagikan, jumlahnya terpotong. Ketika ditanyakan, manajemen malah beralasan karena mereka sudah memperoleh apresiasi khusus.
"Yang kita inginkan cuma kesejahteraan pegawai. Kalau perlu pergantian manajemen juga," tandas Mirisnu.

Hingga berita ini diturunkan, sidang pertama gugatan ini belum dimulai. Menurut kuasa hukum dari Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI), perwakilan dari Bank Mandiri belum datang.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau