JAKARTA, RABU - Meski Ketua RT 06 Sandio yang didatangkan sebagai saksi oleh JPU mengatakan bahwa sepengetahuannya rumah TKP tersebut milik Sjamsul Nursalim, tersangka Artalyta Suryani bersikeras itu rumahnya.
"Saksi tidak tahu ada peralihan rumah, dia hanya tahu soal PBB. Saya tegaskan itu rumah pribadi atas nama putra saya. Sejak dia nggak ada tahun 2007, itu dialihkan ke saya," ujar Artalyta dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Rabu (4/6). Begitu juga ketika dikonfirmasi seusai sidang. Artalyta juga tetap mengatakan hal yang sama, "Itu rumah saya."
Menurut kuasa hukumnya, OC Kaligis, rumah tersebut sama sekali tidak ada hubungannya dengan Sjamsul Nursalim. Rumah tersebut diperoleh dari seseorang yang bernama Gozali.
Sementara itu, setelah JPU mengambil barang bukti uang dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Sandio mengakui uang seperti itulah yang dilihatnya saat diminta membuka kardus pada hari penggeledahan, 2 Maret 2008. Dalam sidang itu, Artalyta mengaku mengenal kardus tersebut.
Sidang lanjutan ini ditunda hingga Senin (9/6) karena ketiga saksi yang seharusnya memberikan keterangan pada hari ini berhalangan hadir.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang