JAKARTA, RABU - Status Habib Rizieq dalam pemeriksaan yang dilakukan pihak kepolisian di Polda Metro Jaya, Rabu (4/6) masih simpang siur. Kuasa hukumnya dari Tim Pengacara Muslim (TPM) Achmad Michdan menyatakan kliennya diperiksa dalam status sebagai tersangka. Sementara, Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Abubakar Nataprawira menegaskan belum ada penetapan tersangka, 59 orang yang diamankan diperiksa sebagai saksi.
Ditemui terpisah, Ketua TPM Mahendradatta mengatakan, dalam BAP Komparisi Habib diperiksa sebagai tersangka. Tapi, dalam kacamata dia, status Habib belum menjadi tersangka, sebelum BAP mencapai kesimpulan dan ditandatangani. "Kalau melihat BAP. Ada yang meninjau masalah komparisi saja, ada yang meninjau masalah integral. Apa yang dimaksud masalah integral? BAP yang harus dilihat. BAP menjadi dokumen hukum yang pro justisia, bilamana sudah diselesaikan, ditutup dan ditandatangani. Kalau berdasarkan komparisi, saya menyatakan seperti Pak Achmad Michdan. Itu boleh saja. Tapi menurut saya, untuk menentukan sebagai tersangka itu harus selesai dulu," jelas Mahendra kepada wartawan, saat akan meninggalkan Polda Metro Jaya, Rabu (4/6) sore.
"Jadi belum ditetapkan sebagai tersangka?", tanya wartawan. "Menurut saya belum, karena belum ditutup, belum sampai materi, belum ada kesimpulan karena belum ditandatangani juga. Kalau dalam BAP komparisinya memang sudah menjadi tersangka. Tapi menurut kami harus ditutup dulu BAP nya baru bisa ditetapkan sebagai tersangka atau tidak," ujar Mahendra.
Akan tetapi, lanjut dia, status itu bisa saja berubah seiring perkembangan dalam pemeriksaan. Dalam pemeriksaan yang diikutinya tadi, Habib bersikap kooperatif dan tidak ada yang ditutup-tutupi. "Sekarang masih dalam pemeriksaan riwayat hidup. Belum pada insiden Monas," kata dia.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang