JAKARTA, RABU - Kuasa Hukum Front Pembela Islam (FPI) yang tergabung dalam Tim Advokasi Anti Ahmadiyah, Mahendradatta dan Achmad Michdan, mengingatkan aparat kepolisian yang tengah mengusut kasus kekerasan insiden Monas untuk tidak mencari-cari pasal yang akan menjerat Ketua FPI Habib Rizieq ke arah penahanan.
Hal itu ia lontarkan, setelah mendengar sinyalemen salah satu media yang mengutip pernyataan Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Abubakar Nataprawira. "Ada di salah satu media, katanya ada statement Abubakar yang menyatakan bahwa sampai dengan malam ini khusus Habib Rizieq, itu belum ditemukan pasal atau fakta hukum yang menyebabkan beliau bisa ditahan. Kalau benar apa yang dikatakan media tersebut bahwa polisi sedang mencari-cari pasal yang bisa ditahan. Ini penegakan hukum, jangan dicari-cari. Saya imbau polisi, kalau tidak ada fakta hukum yang kuat, jangan dicari-cari. Karena ujung-ujungnya harus lobby jaksa, lobby hakim," katanya kepada wartawan, Rabu (4/6) malam.
Mengenai pasal 221 KUHP tentang melindungi dan menyembunyikan pelaku kejahatan, yang disangkakan kepada Rizieq, Mahendra mengatakan, ia bersedia dijadikan saksi. "Saat penyelidikan dilakukan pihak kepolisian terhadap Habib (Senin 2/6 malam), tidak diberitahu bahwa sudah ada tersangka dan orang yang ditarget. Jadi tidak tepat kalau disangkakan begitu," ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, pemeriksaan terhadap Habib Rizieq masih terus berlangsung. Materi pemeriksaan sudah masuk pada insiden Monas. Dari 59 orang yang diamankan kepolisian, 5 diantaranya sudah dilepaskan karena tidak terbukti terlibat insiden hari Minggu lalu.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang