SEMARANG, KAMIS- Lima pasang calon gubernur dan wakil gubernur Jawa Tengah, Kamis (5/6), secara resmi menyampaikan visi dan misi mereka yang merupakan syarat Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jateng 22 Juni 2008. Semua calon secara normatif bertekad untuk menyelesaikan berbagai masalah Jawa Tengah untuk memajukan Provinsi Jawa tengah.
Penyampaian visi dan misi itu dilakukan dalam Sidang Paripurna DPRD Jateng yang dipimpin Ketua DPRD Murdoko. Sidang dihadiri Gubernur Jateng Ali Mufiz, para pimpinan fraksi, pimpinan komisi dan anggota DPRD Jateng. Hadir pula seluruh pejabat di lingkungan Pemprov Jateng, pimpinan perguruan tinggi, sejumlah perwakilan bupati dan wali kota serta pejabat Muspida Jateng. Rapat berlangsung lancar dalam penjagaan amat ketat dari aparat keamanan internal DPRD Jateng maupun petugas kepolisian dari Polwiltabes Semarang.
Lima pasang cagub dan cawagub yang hadir Bambang Sadono-HM Adnan (Partai Golkar), Mayjen (Purn) Agus Soeyitno-Abdul Kholiq Arif (PKB), Sukawi Sutarip-Sudharto (Partai Demokrat dan PKS), Letjen (Purn) Bibit Waluyo-Rustriningsih (PDI-P), serta Tamzil-Abdul Rozaq Rais (PPP-PAN).
Ketua DPRD Jateng Murdoko mengatakan, penyampaian visi dan misi pada Sidang Paripurna DPRD Jateng itu merupakan ketentuan yang sudah diatur PP Nomor 6/2005 tentang Pilkada. Tiap pasangan cagub dan cawagub diberi waktu 25 menit dan penyampaian visi dan misi tidak disertai tanya jawab dari anggota DPRD.
"Sidang istimewa penyampaian visi dan misi para calon gubernur ini strategis, karena visi dan misi para cagub akan menjadi pijakan pembangunan Jateng lima tahun ke depan. Anggota DPRD juga tidak boleh melakukan interupsi dan tidak ada dialog," kata Murdoko.
isi dan misi tersebut secara resmi menjadi dokumen daerah Jateng. Penyampaian visi dan misi ini juga diwarnai guyonon khas Jateng antarcagub. Sebagai tokoh muda, M Tamzil yang tampil di urutan ke lima mengawali penyampaian dengan meriakkan yel “Merdeka” tiga kali, disambut peserta rapat dengan yel sama. Yel “Merdeka” mestinya diteriakkan Bibit Waluyo yang diusung PDI-P, tetapi yang bersangkutan tampaknya lupa akan hal itu.
Bibit Waluyo justru menekankan pasangan dirinya dengan Rustriningsih bagai suami istri yang layak mengelola masyarakat Jawa Tengah. "Dari empat calon itu, hanya kami berdua yang komplet yakni sepasang suami dan istri. Dalam keluarga yang bahagia tentunya bisa mengelola masyarakat Jateng dengan sejahtera," kata Bibit Waluyo yang disambut tertawa peserta.
Bambang Sadono kembali menegaskan tekadnya mewujudkan masyarakat jateng sejahtera dengan tiga pilar. Tiga pilar program penting itu meliputi, pertama kepemimpinan dirinya yang amanah. Kedua, tekadnya untuk melakukan reformasi birokrasi di jajaran Pemprov Jateng. Ketiga adalah pemberantasan praktik korupsi, kolusi dan nepotisme dalam setiap sendiri program pembangunan di semua sektor.
Misi Sukawi Sutarip ingin menciptakan pendidikan murah yang akhirnya gratis bagi siswa di sekolah dasar dan sekolah menengah pertama itu wajib hukumnya bagi pemerintah. Program wajib belajar sembilan tahun mestinya gratis karena sudah diatur tanggungjawab oleh pemerintah bagi semua warga negara.
Sukawi juga bertekad mempromosikan Jateng ke dunia internasional seperti halnya Kota Semarang. Seusai sidang paripurna, kelima cagub itu melakukan jumpa pers di Ruang Sidang Panitia Anggaran DPRD di lantai empat. Pada jumpa pers itu, kembali Sukawi Sutarip menyatakan bahwa dirinya memang pernah diperiksa oleh tim Komisi Pemberantasan Korupsi. Pemeriksaan KPK itu terkait kekayaan yang dilaporkan ke KPU Jateng sebesar Rp 56,6 miliar, yang lebih bersifat klarifikasi mengenai perolehan hartanya.
Soal statusnya dalam proses hukum di Kejaksaan Tinggi, Sukawi mengatakan bahwa hal itu masih belum cukup bukti. Kemarin, Panitia Pengawas (Panwas) Pemilu Kota Tegal menertibkan sekitar 153 atribut kampanye milik para calon. Penertiban dilakukan di sepanjang jalan utama dan jalan-jalan kecil di Kota Tegal, bersama dengan anggota Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tegal dan polisi.
Wakil Ketua Panwas Kota Tegal, Arif Hakim mengatakan, atribut kampanye yang ditertibkan berupa baliho dan spanduk bergambar pasangan calon. Penertiban dilakukan karena spanduk dan baliho tersebut dipasang sebelum masa pelaksanaan kampanye yang berlangsung mulai tanggal 6 Juni ini.
Hal itu sesuai dengan Surat KPU Jawa Tengah Nomor 3 tahun 2008, tentang pelarangan pemasangan gambar calon gubernur dan wakil gubernur sebelum waktunya. Selain di jalan-jalan, penertiban juga dilakukan di tempat-tempat terlarang, seperti sarana pendidikan, kantor pemerintahan, dan tempat ibadah. (WHO/WIE)
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang