Dana Jamkesmas Tak Cair, RSUD Pare Kelimpungan

Kompas.com - 06/06/2008, 19:02 WIB

KEDIRI, JUMAT - Rumah Sakit Umum Daerah Pare Kabupaten Kediri, Jawa Timur saat ini tengah kelimpungan mencari pinjaman dana talangan untuk biaya berobat warga miskin. Pasalnya, alokasi dana untuk masyarakat miskin dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah belum juga cair.

"Rata-rata per bulan biaya yang dikeluarkan untuk pengobatan gakin (keluarga miskin) mencapai Rp 400 juta sampai Rp 500 juta. Sampai saat ini totalnya sekitar Rp 2,4 miliar," ujar Suliani, Direktur RSUD Pare Kediri, Jumat (6/6) di Kediri.

Alokasi dana untuk masyarakat miskin di Kabupaten Kediri yang berasal dari pemerintah pusat pada tahun 2008 ini mencapai Rp 2,4 miliar. Akan tetapi pihak rumah sakit baru diberi pencairan uang muka sebesar Rp 1,1 miliar pada bulan Maret 2008.

Akibatnya, pihak rumah sakit harus menomboki pemakaian biaya berobat warga miskin ini sebesar Rp 1,3 miliar. Walaupun kekurangan dana, pihak rumah sakit mengaku tidak mengabaikan pelayanan kesehatan kepada warga miskin.

"Hanya kami harus membuat skala prioritas pada kebutuhan yang memang benar-benar perlu seperti belanja obat-obatan itu wajib dilakukan. Jangan sampai ada pasien sakit tidak ada obatnya. Kami juga tidak mungkin menolak warga miskin yang ingin berobat," katanya.

Menurut Suliani, sebagian dana talangan yang dipakai untuk biaya pengobatan warga miskin itu diambilkan dari dana operasional rumah sakit. Akibatnya ada beberapa program perbaikan yang terpaksa ditunda karena dananya dipakai.

Sedihnya lagi, dana kesehatan untuk masyarakat miskin yang tidak masuk dalam program askeskin akan tetapi mendapat pembiayaan dari alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kediri juga belum cair. Padahal dalam APBD sudah dialokasikan sebesar Rp 5 miliar.

Banyak kendala yang menghambat pencairan dana bagi warga miskin ini. Untuk dana yang dari pemerintah pusat, pencairan terkendala oleh reformasi sistem yang belum selesai. "Pembentukan auditor independen yang akan mengawasi penggunaan dana saja belum terbentuk, bagaimana bisa cair," ujar Suliani.

Seperti diketahui pemerintah pusat melakukan perubahan mekanisme pemberian bantuan pengobatan untuk warga miskin. Sebelumnya program ini diberi nama askeskin. Verifikasi dan pencairan dana ditangani oleh PT Askes. Akan tetapi tahun 2008 ini diubah, nama programnya menjadi Jamkesmas (Jaminan Kesehatan Masyarakat). Untuk verifikasi dilakukan oleh auditor independen, dan hanya penggunaan dana yang sudah diverifikasi yang bisa dicairkan.

Di Kabupaten Kediri jumlah gakin yang terdaftar dalam Jamkesmas untuk tahun 2008 sebanyak 357.668. Sebanyak 55.000 keluarga miskin lainnya, yang tidak masuk dalam kuota Jamkesmas mendapat bantuan biaya pengobatan dari pemerintah daerah Kabupaten Kediri.

Sementara itu pencairan dana pengobatan warga miskin di luar Jamkesmas juga mengalami kendala karena berbagai faktor. Diantaranya, dasar hukumnya belum ada. Selain itu kriteria warga miskin yang mengacu pada kriteria Jamkesmas menjadi polemik dan hingga sekarang belum ada solusi konkret.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau