DENPASAR, SENIN - Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Bali makin seru. Setelah dualisme agama Gde Winasa (cagub dari gabungan partai termasuk PartaiDemokrat), giliran Made Mangku Pastika (Cagub dari PDI Perjuangan) diusik.
Beberapakalangan menilai pencalonan Mangku Patika cacat hukum. Soalnya, Made yang perwira tinggi Polri itu masih tercatat aktif sebagai polisi. "Ini berarti cacat hukum," kata Prof DR Ibrahim R SH MH, guru besar Unuversitas Udayana, Senin (9/6).
Bahkan, kubu Winasa meminta KPUD Bali mencoret pasangan cagub PDI Perjuangan itu, karena dianggap melangggar UU Polri. Sejauh ini KPUD Bali tetap meloloskan Pastika karena Kepala Polri telah menonaktifkan Pastika melalui surat pemberitahuan.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang