SURABAYA, SENIN - PDI-P mewajibkan pengurus tingkat provinsi mengusulkan minimal 10 perempuan sebagai calon legislatif. Jumlah usulan semakin besar jika daftar calon legislatif lebih dari 30 orang. Ketua DPP PDI-P Puan Maharani mengatakan, hal itu sesuai dengan undang-undang pemilu dan partai politik. Kedua UU itu mengharuskan setiap partai mengusulkan calon perempuan minimal 30 persen dalam daftar calon legislatifnya.
"Pada Pemilu 2009, PDI-P menargetkan minimal 26 kader perempuan menjadi anggota DPR. Itu dua kali dari jumlah sekarang," ujarnya di Surabaya, Senin (9/6). Saat ini semua DPD diminta segera mengumpulkan nama-nama yang akan diusulkan. Mereka yang diusulkan akan diberi angket untuk mengetahui kapasitas masing-masing. "PDI-P ingin mencalonkan yang benar-benar berkualitas," ujarnya.
Selain kader partai, PDI-P juga membuka kesempatan calon dari luar partai. Pembukaan itu bukan karena PDI-P kekurangan kader perempuan yang berkualitas. "PDI-P partai terbuka dan akan memberi kesempatan kepada calon terbaik untuk maju," ujarnya. Selain kader perempuan, calon muda juga diberi prioritas. Jika ada calon tua dengan kapasitas dan kemampuan sama dengan calon muda, maka akan diprioritaskan calon muda.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang