Pemerintah Tak Ingin SKB Ahmadiyah Menjadi Prematur

Kompas.com - 09/06/2008, 16:11 WIB

JAKARTA, SENIN - Sikap hati-hati pemerintah dalam menelurkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang ajaran Ahmadiyah terungkap sudah. Terkatung-katungnya SKB tentang ajaran Ahmadiyah  karena pemerintah menginginkan SKB itu menjadi prematur dan akhirnya bisa dibatalkan melalui judicial review atau uji materi di Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi.

Demikian yang disampaikan Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam Nasaruddin Umar dan Juru Bicara Kepresidenan Andi Mallarangeng seusai menerima perwakilan pendemo antiajaran Ahmadiyah, yakni Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Gerakan Pemuda Kabah (GPK), Laskah Aswaja, Aliansi Damai Anti Penistaan Islam, Forum Betawi Rempug, dan Forum Komunikasi Guru Bantu Indonesia di Wisma Negara, Jakarta, Senin (9/6).

"Memang tidak gampang membuat suatu keputusan. Kita tidak ingin membuat yang prematur. Tidak ingin juga membuat keputusan yang gampang untuk ditinjau kembali melalui institusi hukum yang ada. Kita ingin sesuatu yang permanen dan sesuatu yang mengakomodir semua pihak," kata Nasaruddin Umar, Dirjen Bimas Islam.

Menurut Nasaruddin, pemerintah juga berupaya agar SKB ajaran Ahmadiyah tidak menimbulkan konflik horizontal antarmasyarakat. "Tentu kita tidak ingin membiarkan keadaan seperti ini terus-menerus. Kita lihat apa perkembangannya yang terbaik untuk bangsa ini," katanya.

Sementara itu, Juru Bicara Kepresidenan Andi Mallarangeng menegaskan, pemerintah bersikap hati-hati dalam kontroversi SKB tentang jemaah Ahmadiyah. Pasalnya, keputusan pemerintah bakal menghadapi judicial review atau uji materi atas undang-undang dan ketentuan hukum yang digunakan pemerintah untuk melahirkan SKB tentang  Ahmadiyah.

"Pemerintah harus berhati-hati, apalagi ini hal-hal yang sangat sensitif. Keputusan harus hati-hati tidak boleh begitu saja karena sekarang ini apa pun keputusan pemerintah bisa di-judicial review ke MK atau MA," katanya.

Andi mengatakan, setiap orang yang merasa hak konstitusional dilanggar, mereka bisa menggelar judicial review ke Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK). "Banyak kasus keputusan pemerintah atau UU bisa dibatalkan atau dibatalkan sebagian atau seluruhnya. Karena itu saya katakan dalam kasus ini kita tetap berpegang secara hukum," ujarnya.

Pertemuan perwakilan penentang ajaran Ahmadiyah dengan Juru Bicara Kepresidenan dan Bimas Islam berlangsung satu jam sejak pukul 11.55 di gedung Wisma Negara, Jakarta. Seusai menyuarakan maksud hati, perwakilan antiajaran Ahmadiyah ini bergegas meninggalkan ruang pertemuan untuk kembali ke ribuan pendemo antiajaran Ahmadiyah.

Menyangkut desakan perwakilan antiajaran Ahmadiyah ini, lebih lanjut Andi menyatakan, pemerintah memahami masalah tersebut. "Saya harap teman-teman tadi mengerti bagaimana posisi pemerintah. Kami mengerti apa yang menjadi tuntutan. Pemerintah dan negara harus tetap sesuai dengan aturan hukum," ungkapnya.

Menurut Andi, Presiden Yudhoyono telah memberikan instruksi kepada Kapolri, Jaksa Agung untuk menyelesaikan ajaran Ahmadiyah secara bijak dan profesional. "Jadi karena itu biarlah proses hukum itu dilakukan dengan baik," jelasnya.

Selain menyampaikan pendapat secara lisan, dalam kesempatan itu perwakilan antiajaran Ahmadiyah ini menyampaikan aspirasi kepada Presiden Yudhoyono melalui surat. "Surat kepada Presiden yang nanti akan saya sampaikan," tuturnya seraya berharap aksi demo berjalan damai dan tertib. "Warga negara berhak menyampaikan aspirasinya selama itu dilakukan dengan damai," paparnya.(Persda Network/ade mayasanto)

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau