JAKARTA, SENIN - Terkait dikeluarkannya Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Dalam Negeri, dan Kejaksaan Agung (Kejagung) soal keberadaan Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI), Aliansi Kebangsaan untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (AKKBB) meminta pemerintah konsisten dengan keputusan tersebut.
"Sesuai dengan SKB butir 4, pemerintah harus tetap memberikan jaminan bagi penganut Ahmadiyah untuk hidup layak sebagai warga negara dan diperlakukan sama dengan warga negara lain," ujar M Guntur Romli dari AKKBB saat jumpa pers di Gedung Wahid Institute, Jakarta, Senin (9/6).
Poin keempat SKB tersebut memerintahkan semua warga negara menjaga dan memelihara kehidupan umat beragama dan tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum terhadap penganut JAI.Selain Guntur Romli, hadir pada saat jumpa pers tersebut antara lain Direktur Eksekutif International Center for Islam and Pluralism (ICIP) M Syafi'i Anwar, Direktur Eksekutif Wahid Institute Ahmad Suaedi, Nong Darol Mahmadah, dan Saor Siagian dari Tim Pengacara Pembela Pancasila.
Syafi'i mengatakan jangan sampai setelah SKB keluar, jemaat Ahmadiyah, terutama yang berada di daerah-daerah diperlakukan secara tidak benar. "Mereka harus dilindungi sesuai koridor hukum yang ada," tegasnya.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang