JAKARTA,SELASA - Pemerintah dan DPR menetapkan UU mengenai Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) di Jakarta, Selasa (10/6). UU ini diharapkan dapat mengikat pemerintah pusat dan daerah secara formal pada perekonomian yang berorientasi kepada rakyat, termasuk memfokuskan bank-bank nasional untuk memberikan pelayanan kepada UMKM.
Namun, Menteri Koperasi dan UKM Suryadharma Ali mengatakan akan tetap terbuka terhadap investasi asing selama hal tersebut tidak mengganggu bisnis nasional. "Jangan sampai itu justru menggeser usaha nasional ke posisi marginal," ujar Suryadharma usai pengesahan UU ini di Jakarta, Selasa (10/6).
Dengan disetujuinya UU ini oleh seluruh fraksi di DPR, pemerintah mengharapkan nantinya UU ini dapat menjadi alat yang efektif dalam mewujudkan peningkatan kesempatan dan kemampuan bagi UMKM untuk membuka lapangan kerja dan menjalankan pelayanan ekonomi masyarakat.
Menurut Suryadharma, UU ini memuat kriteria masing-masing usaha secara jelas sehingga dapat memudahkan pemerintah dalam menyalurkan pembiayaan dan penjaminan terhadap UMKM.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang