JAKARTA,SELASA - Dengan dibentuknya tim pengawas berarti membatalkan rencana pengajuan hak angket terhadap penyelesaian kasus Kredit Likuiditas Bank Indonesia (KLBI) dan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang diusulkan.
Menurut Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar, tugas utama tim ini adalah mengontrol seluruh tugas pemerintah yang belum dijalankan termasuk mengejar jumlah tanggungan-tanggungan KLBI dan BLBI yang belum selesai. Tim pengawas ini akan bekerja dengan fleksibel meski dalam waktu kerja yang terencana.
"Pembentukan (usulan) nama-nama dari fraksi-fraksi baru akan dibentuk program yang akan disampaikan pimpinan dan langsung melakukan tugas," ujar Muhaimin usai sidang paripurna di Jakarta, Selasa (10/6).
Tim pengawas tersebut akan diambil dari keanggotaan komisi dan fraksi yang nantinya akan berjumlah 35-40 orang. Muhaimin juga berharap tim ini akan terbentuk secepatnya. "Saya harap minggu depan (sudah terbentuk)," tandas Muhaimin.
Keputusan pembentukan tim pengawas ini merupakan hasil lobi dari para pemimpin fraksi dalam pengambilan keputusan terhadap usul penggunaan hak angket DPR terhadap penyelesaian kasus KLBI dan BLBI karena dari sepuluh fraksi, empat fraksi yang terdiri dari Fraksi PDI-P, Fraksi PKS, Fraksi Golkar, Fraksi Demokrat menolak penggunaan hak angket tersebut.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang