JAKARTA, SELASA - Pemerintah Indonesia memberikan penjelasan kepada anggota Dewan Hak Asasi Manusia PBB mengenai Surat Keputusan Bersama Pemerintah yang melarang aktivitas dakwah Ahmadiyah berdakwah.
Menurut keterangan resmi Perutusan Tetap Indonesia pada PBB dan lembaga lain antarbangsa di Jenewa, Selasa (10/6), penjelasan itu disampaikan delegasi Indonesia dalam sidang paripurna pengesahan laporan akhir Tinjauan Umum Berkala (UPR) Indonesia dalam sidang ke-8 dewan tersebut di Jenewa, Swiss, Senin (6/9) atau Selasa (10/6) waktu Indonesia.
Delegasi Indonesia menambahkan bahwa keputusan tersebut tidak bermaksud melarang Ahmadiyah atau dikategorikan sebagai upaya pemerintah mencampuri kebebasan beragama warga negara.
"Keputusan tersebut justru untuk menjaga ketertiban dan ketenteraman kehidupan beragama serta memberikan perlindungan kepada pengikut Ahmadiyah sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan undang-undang terkait," demikian pernyataan delegasi Indonesia.