Presiden SBY Tak Hadir, Sidang Ditunda

Kompas.com - 10/06/2008, 21:40 WIB

JAKARTA, SELASA - Sidang perdana gugatan class action kelompok pengacara yang mengatasnamakan Serikat Pengacara Rakyat kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono terkait kebijakan pemerintah menaikkan harga BBM urung digelar.
Sidang yang sedianya digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (10/6) itu ditunda hingga 19 Juni mendatang.

Ketua Majelis Hakim, Panusunan Harahap menunda sidang karena  Presiden sebagai pihak tergugat dan juga perwakilan dari pihak tergugat, tidak ada yang hadir. Bangku di ruang sidang yang disediakan untuk pihak tergugat, kosong.

"Seharusnya, meski bukan presiden langsung yang datang, ada perwakilan yang diutus. Karena ada jaksa pengacara negara, ada advokat untuk mewakili beliau. Mereka digaji untuk meng-handle hal-hal semacam ini. Tapi ini sama sekali tidak ada pemberitahuan, tidak mengirimkan surat apapun," ujar Habiburrokhman, perwakilan Serikat Pengacara Rakyat kepada wartawan, di PN Jakpus.

Untuk sidang 19 Juni mendatang, Habiburrokhman menegaskan, jika presiden Yudhoyono ataupun yang mewakili kembali tidak hadir di ruang sidang, pihaknya akan meminta majelis hakim untuk mengambil keputusan verstek (seluruh gugatan penggugat dikabulkan tanpa kehadiran tergugat).

"Tanggal 19 Juni nanti, jam 10, SBY harus hadir di sini, atau mengirimkan kuasanya. Kalau dua-duanya tidak ada, kita minta putusan verstek. Artinya, kenaikan BBM dibatalkan, kemudian Presiden SBY dihukum dengan meminta maaf kepada rakyat Indonesia dan mengganti kerugian immateriil. Prinsipnya kita sangat serius, supaya perjuangan rakyat agar kenaikan BBM dibatalkan bisa tercapai," lanjut dia.

Sidang class action yang harusnya digelar pukul 10.00 WIB itu baru dimulai pukul 11.30 WIB. Ketidakhadiran pihak tergugat sempat membuat penggugat kesal. Sempat terjadi perdebatan antara Ketua Majelis Hakim Panusunan Harahap dan Habiburokhman selaku perwakilan Serikat Pengacara Rakyat.

Habiburrokhman yang meminta waktu berbicara, mengatakan bahwa tidak masuk akal presiden ataupun perwakilannya tidak hadir ke PN Jakpus. "Karena lokasi istana dengan PN Jakpus tidak lebih 1 km," ujar Habiburookhman yang kemudian meminta agar penundaan tidak sampai satu minggu.

Pernyataan Habiburrokhman itu ditanggapi datar oleh Majelis Hakim. Panusunan menegaskan, surat pemanggilan kepada pihak tergugat sudah diterima staf kesekretariatan negara atas nama Lis Iskandari tertanggal 3 Juni. "Tapi tugas presiden itu banyak. Kita kasih waktu yang layak supaya persyaratan administrasi itu terpenuhi," ujar Panusunan Harahap.

Selanjutnya, Serikat Pengacara Rakyat berencana membuat nota keprihatinan, dan protes yang akan ditembuskan ke ketua PN Jakpus. Nota tersebut kata Habiburokhman, berisi dua hal. Yakni,  soal penodaan sidang perdana tersebut. "Kedua, bagaimana sikap pengadilan ketika rilasnya diabaikan seperti ini. Kalaupun tidak hadir memberi pemberitahuan atau mengirimkan surat kuasa hukum, tapi ini sama sekali tidak ada respons," ujarnya.

Ke depannya, jika proses persidangan itu memang tidak ada upaya yang legal dan tertib dan pihak tergugat tidak menghormati, Serikat Pengacara Rakyat akan mencari lain. Mereka  berencana bergabung dengan kelompok demonstran. Turun ke jalan untuk menuntut pemerintah membatalkan kenaikan BBM yang sudah berjalan sejak 24 Mei lalu.

"Kami mau menempuh persoalan lewat jalur hukum agar tidak berkembang melalui jalur sosial  yang bisa menyebabkan chaos (rusuh). Tapi, kalau jalur ini membuat kita frustasi, apa boleh buat, saya pun akan bergabung dengan teman-teman di jalanan untuk demo," katanya.

Sebelumnya, Serikat Pengacara Rakyat mengajukan gugatan class action rakyat Indonesia kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 26 Mei silam.

Inti dari gugatan mereka adalah bahwa pemerintahan Yudhoyono sudah melakukan perbuatan melangar hukum dengan menaikkan harga BBM per 24 Mei 2008. Karena itu, pihaknya meminta presiden membatalkan kenaikan harga BBM dan mengembalikan ke harga semula sebelum 24 Mei.

Mereka juga menuntut pemerintah meminta maaf kepada rakyat Indonesia di sembilan media cetak nasional, sembilan stasiun TV nasional dan tiga situs berita. Juga, pemerintah diminta menanggung biaya perkara gugatan ini. (Persda Network/had)

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Halaman:
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau