Urip, dari Bisnis Permata ke Usaha Perbengkelan

Kompas.com - 11/06/2008, 13:03 WIB

JAKARTA, RABU - Jaksa Urip Tri Gunawan, Ketua Tim 10 yang menangani kasus BLBI, dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan kasus dugaan suap dengan terdakwa Artalyta Suryani. Sidang digelar di Pengadilan Tipikor, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (11/6).

Dalam kesaksiannya, Urip menyatakan, uang sebesar Rp 6 miliar yang diduga sebagai uang suap merupakan pinjaman yang didapatnya dari Artalyta untuk usaha perbengkelan yang akan dirintisnya. Sebuah pengakuan yang berbeda dengan keterangan Urip saat tertangkap awal Maret lalu. Kala itu Urip mengatakan, uang yang ditempatkan di dalam kardus itu adalah hasil jual beli permata.

"Saat itu (sesaat sebelum ditangkap KPK sekeluarnya dari rumah Artalyta), saya ngobrol di rumah Bu Suryani (panggilan Urip untuk Artalyta) selama kurang lebih 1 jam. Di situ, saya menerima pinjaman. Sebelumnya saya sudah mengajukan proposal, pinjamannya sebesar 6 miliar," kata Urip saat ditanya dasar penyerahan uang itu kepada dirinya.

"Apa ada bukti kwitansi serah terima uang itu?" tanya hakim ketua Mansyurdin Chaniago. "Ada. Buktinya saya serahkan ke Bu Suryani. Seingat saya, bunyi kwitansinya, 'sudah terima uang pinjaman dari Ibu Suryani sebesar 660 ribu US dollar atau sekitar Rp 6 miliar untuk bisnis perbengkelan, dan akan dinotariatkan kemudian," jawab Urip. Bisnis itu, kata Urip, belum berjalan, baru akan dirintis bersama beberapa rekannya.

"Apa dasarnya pemberian uang sebesar itu kalau bisnisnya belum berjalan dan baru akan dinotariatkan kemudian?" tanya Mansyurdin lagi. "Atas dasar kepercayaan," jawab Urip singkat. "Sebesar apa sih kepercayaan terdakwa kepada Saudara," cecar hakim. "Kalau itu, tanya saja ke Bu Suryani," kata Urip. 

Mendengar jawaban Urip, hakim berkata dengan keras, "Jangan Saudara ajari saya bertanya, saya tahu apa yang harus saya tanyakan," kata hakim. Hakim juga menanyakan, mengapa Urip berani melakukan bisnis, padahal belum mendapatkan izin dari atasannya. Sebab, sesuai aturan perundang-undangan, PNS yang akan berbisnis harus mendapat izin atasan.

Atas pertanyaan ini, Urip berdalih, usaha tersebut tidak dilakukannya seorang diri, melainkan bersama-sama dengan rekannya. "Kalau sendiri, perlu izin. Tapi kalau dijalankan orang lain tidak perlu izin. Lagipula, saya bukan menjalankan, hanya mengendalikan usaha," katanya.

"Apa letak perbedaan antara menjalankan dan mengendalikan?" tanya Mansyurdin lagi. Urip tak bisa menjawab pertanyaan ini.

Saat ditangkap 2 Maret 2008, Urip baru saja keluar dari rumah Artalyta di kawasan Simprug, Jakarta Selatan. Ia mengaku, kedatangannya ke rumah kerabat Sjamsul Nursalim itu untuk membicarakan persoalan bisnis, di antaranya bisnis perbengkelan dan pariwisata. "Saya belum pernah berbisnis. Makanya, kami berbicara tentang keinginan saya untuk berbisnis. Karena sebagai teman, selain ngobrol soal bisnis, kami juga ngobrol masalah keluarga," ujar dia.

Urip mengaku mengenal Artalyta pada tahun 2003 saat ia bertugas di Jakarta. Perkenalannya dengan Ayin, panggilan Artalyta, terjadi di sebuah restoran di kawasan Pakubuwono. Ia mengenal Ayin dari teman-teman di komunitas gerejanya. "Saya sudah kenal lama, dan pernah berlanjut saat saya bertugas di Bali. Waktu itu Bu Suryani pernah ke Bali dan saya menawarkan hal-hal kecil seperti lukisan dan batu merah," ujar Urip.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau